Jakarta - Beragamnya Instrumen investasi membuat seorang investor memiliki banyak pilihan. Meski begitu m investasi properti merupakan investasi yang cukup digemari investor.
Investasi properti yang satu ini jelas tergolong padat modal alias membutuhkan dana yang besar karena kamu harus membeli aset propertinya terlebih dahulu, yakni investasi properti untuk hunian keluarga.
Bagaimana cara kerjanya?
Setelah memiliki aset properti, pilihannya ada dua. Bisa dijual lagi atau disewakan saja. Jenis hunian yang umum ada di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu rumah dan apartemen. Sementara itu, proses pembeliannya bisa dilakukan dengan dua cara, membeli dalam kondisi sudah dibangun atau inden (akan dibangun setelah harganya disepakati).
Menjual rumah yang sudah jadi tentu lebih mudah lantaran bank berpotensi untuk menyetujui permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diajukan pembeli. Hal itu disebabkan karena agunannya sudah ada, lain dengan rumah inden.
Sementara itu, apartemen justru tergolong kurang likuid lantaran tidak sembarang bank menyetujui proses Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Alasan bank menolak permohonan pun beragam, bisa disebabkan karena proses pembangunan di apartemen itu belum jadi, dan ketiadaan sertifikat hak milik (SHM).
Bagaimana dengan sewa? Dengan menyewakan rumah, kamu gak akan kehilangan aset properti milikmu. Tapi risikonya pun cukup besar karena kita gak akan tahu seperti apa karakter penyewa. Bisa jadi perabotan rusak semua gara-gara mereka.
Untuk meminimalisir keadaan kamu bisa melakukan asuransi rumah. Asuransi rumah akan memberimu pertanggungan biaya perbaikan atau kehilangan barang berharga. Jadi, kamu gak perlu cemas lagi.
Seperti apa keuntungannya?
Keuntungan yang didapat dari bisnis jual beli hunian sangatlah tinggi. Akan tetapi hal itu juga dibarengi dengan modal investasi yang tidak sedikit. Belum lagi, risiko-risiko yang muncul juga cukup besar lantaran aset ini bukanlah aset likuid. Contoh kasusnya seperti ini.
Biaya membangun rumah sederhana saja bisa mencapai Rp300 hingga Rp450 juta. Anggaplah, kamu menjualnya di harga Rp600 juta dan biaya produksi Rp450 juta, maka keuntungan yang kamu dapatkan adalah Rp150 juta.
Akan tetapi, butuh waktu yang tidak sebentar untuk bisa menerima keuntungan sebesar itu. Di waktu yang sama, kamu pun harus membayar biaya operasional rumah tersebut.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 5 Cara Melakukan Investasi Properti dengan Cerdas
- Ingin Investasi Properti? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
- Simak! 7 Alasan Kenapa Harus Pilih Investasi Properti
- Ragam Cuan dari Investasi di Bidang Properti