Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia 2021. Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Diketahui, Bansos tunai (BST) Rp 300 ribu akan diberikan per bulan per kepala keluarga selama empat bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2021. Bantuan sosial akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
"Jadi yang PKH ini dalam empat tahap, melalui Bank Himbara (Bank milik negara). Kemudian yang Sembako akan disalurkan Januari sampai Desember 2021, Rp 200 ribu per KK per bulan. BST akan diberikan Januari, Februari, Maret, April, nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK," kata Jokowi saat sambutan acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, pada Senin, 4 Januari 2021.
Program bantuan sosial ini ditujukan kepada beberapa sasaran, yakni keluarga anggota PKH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima Bansos.
Untuk mengecek nama penerima Bansos tunai Rp 300 ribu, berikut caranya:
1. Buka laman resmi Kemensos, https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Pada laman tersebut, masukkan nomor identitas atau kependudukan, seperti NIK, atau ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu (BDT). Apabila tidak ada, gunakan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3. Masukkan nama sesuai identitas dan kode unik pengaman yang tertera.
4. Lalu, klik tombol cari.
5. Setelah itu, akan muncul keterangan identitas (ID) yang dimasukkan sudah terdaftar dalam DTKS atau belum.
Sedangkan bagi yang belum masuk dalam DTKS, masyarakat (fakir miskin) harus mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
"Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru," sesuai keterangan pada laman dtks.kemensos.go.id, dikutip Tagar, Selasa, 5 Januari 2021.
Selanjutnya, musyawarah tingkat desa atau kelurahan akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
"Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga," tulis laman dtks.kemensos.go.id.
"Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor berupa file extention siks," sambungnya.
Jika telah diverifikasi dan divalidasi secara bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga Kemensos, maka akan secara otomatis terdaftar dalam DTKS. [] (Grace Natalia Indah)