Calon Ketua DPRD Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi TA 2013

Calon Ketua DPRD Sumatera Selatan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
RA Anita Noeringhati saat keluar dari gedung Kejati Provinsi Sumsel, Selasa 22 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Palembang - Calon Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2013, Selasa 22 Oktober 2019.

Terdapat tiga orang anggota DPRD Sumsel yang diperiksa, di antaranya, Sakim, Rosidi dan RA Anita Noeringhati. Mereka merupakan anggota DPRD periode tahun 2009-2014. Sedangkan Anita sendiri kembali terpilih untuk periode tahun 2019-2024 dan dicalonkan menjadi Ketua DPRD Sumsel.

Anita yang rencananya akan dilantik, Rabu 23 Oktober 2019, seusai menjalani pemeriksaan menjelaskan, ia dipanggil untuk memberikan keterangan persoalan dana hibah tahun 2013. "Ya, benar saya dimintai keterangan soal itu," kata Anita.

Alhamdulillah, tadi saya bisa membuktikan semua, kebetulan data saya lengkap

Anita yang sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus yang sama tahun 2016, mengatakan apa yang ia jawab tidak jauh beda dengan yang ia jawab di tahun 2016. Akan tetapi ia tak mau membeberkannya. "Jawaban saya tetap sama seperti tahun 2016 lalu," jelasnya.

Anita mengaku bahwa saat dana itu bergulir, dia bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan kapasitasnya sebagai anggota dewan mendapatkan dana aspirasi.

"Ada sekitar 20 pertanyaan. Alhamdulillah, tadi saya bisa membuktikan semua, kebetulan data saya lengkap," kata dia.

Sementara itu, terlihat Rosidi dan Sakim tergesa-gesa ke luar kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel di sela waktu berbeda. Mereka membenarkan dipanggil Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dana hibah tahun 2013. []

Berita terkait
Ketua DPRD Sumsel: Aspirasi Mahasiswa Dibawa ke Pusat
Ketua DPRD Sumatera Selatan meyakinkan mahasiswa yang unjuk rasa bahwa tuntutan mereka akan disampaikan ke Pusat
Terdakwa Korupsi Hibah Pemprov Sumsel Dituntut Empat Tahun
Laoma L Tobing dan Ikhwanuddin, dua terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Sumsel dituntut JPU hukuman empat tahun penjara.
Sidang Tuntutan Korupsi Hibah Pemprov Sumsel Akhirnya Digelar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Sumsel akhirnya digelar setelah sempat ditunda empat kali.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.