Sidang Tuntutan Korupsi Hibah Pemprov Sumsel Akhirnya Digelar

Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Sumsel akhirnya digelar setelah sempat ditunda empat kali.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, Ikhwanuddin dan Laonma L Tobing. (Foto: Ist)

Palembang, (Tagar 1/8/2017) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/8) setelah sempat ditunda empat kali lantaran ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa yakni Laoma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangol) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Tasrifin dari Kejagung.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tasrifin sebelumnya, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah. Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp 17 miliar.

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, realisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (yps/ant)

Berita terkait