Calon Bupati Pegunungan Bintang Diselidiki Bawaslu, Ini Kasusnya

Calon Bupati Pegunungan Bintang, Papua, Costan Oktemka sedang diselidiki Bawaslu di daerahnya. Ini penyebabnya
Bawaslu Pegunungan Bintang. (Foto: Tagar/Ist)

Jayapura - Calon Bupati Pegunungan Bintang, Papua, Costan Oktemka sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerahnya. Ini menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana ini, yaitu masih melantik sejumlah pejabat Pemkab Pegunungan Bintang walaupun telah berstatus calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Nawipa membenarkan adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh Costan Oktemka.

Sesuai Undang-Undang Pilkada, tidak diperbolehkan calon kepala daerah petahana untuk mengganti dan melantik pejabat baru.

Pihak yang melapor ke Bawaslu Pegunungan Bintang pada Rabu, 30 September 2020 lalu, adalah tim kuasa hukum dari pasangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang merupakan rival dari pasangan Costan, dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Yance mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tersebut. Sebab, Bawaslu masih mengkaji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Constan.

"Kami telah mendapatkan surat keputusan KPU penetapan Costan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, pelapor juga memberikan bukti surat keputusan dan foto dokumentasi pelantikan pejabat," kata Yance saat dihubungi dari Jayapura, Senin 5 Oktober 2020.

Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum pasangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin mengungkapkan, KPU Pegunungan Bintang telah menetapkan Costan dan Deki Deal sebagai calon Bupati serta Wakil Bupati nomor urut satu pada 23 September 2020.

Adapun pada 25 September, Costan tetap melantik sejumlah pejabat untuk sejumlah jabatan, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.

Ia pun mengatakan, perbuatan Costan tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Costan telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Sebab, ia melantik pejabat sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," tegas Aloysius.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendampingi Bawaslu Pegunungan Bintang terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Costan.

"Sesuai Undang-Undang Pilkada, tidak diperbolehkan calon kepala daerah petahana untuk mengganti dan melantik pejabat baru. Tim Bawaslu Papua turut membantu penanganan laporan ini," kata Ronald.

Denius Oupmabin selaku Ketua Tim Sukses Costan-Deki, menyatakan laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut dua tidak mendasar. Sebab, Costan hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala daerah.

"Pelantikan para pejabat ini bertujuan agar tidak terhambatnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pegunungan Bintang. Kami meminta agar masalah ini tidak dipolitisir," tegas Denius. []

Berita terkait
DPR: Gunakan Pendekatan Kemanusiaan Tuk Sentuh Rakyat Papua
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengimbau agar pemerintah melakukan pendekatan kemanusiaan dalam menjalankan pembangunan di Papua.
DPR Berharap Tragedi Berdarah di Papua Bisa Diakhiri
Sukamta berharap tragedi di Papua bisa segera diatasi dengan melaksanakan otonomi khusus secara efektif.
Mahfud: Tak Ada Ruang Negosiasi Kemerdekaan Papua
Mahfud Md menegaskan pemerintah tak akan membuka ruang negosiasi terkait keinginan lepasnya Papua dari bagian NKRI.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.