Cak Imin Terlibat, KPK Didesak Usut Suap Kardus Durian

Cak Imin terlibat, KPK didesak usut suap kardus durian. “Ada tiga hal sebenarnya terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Kemnakertrans Muhaimin Iskandar,” ungkap Boyamin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2011 atau yang dikenal dengan istilah suap ‘kardus durian’.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, tujuannya yakni menyampaikan surat desakan tersebut kepada pihak KPK.

“Ada tiga hal sebenarnya terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Kemnakertrans Muhaimin Iskandar,” ungkap Boyamin, Rabu, (25/4).

Lebih lanjut, Boyamin meminta KPK untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan hingga akhirnya dilanjutkan di persidangan.

Hal tersebut atas dasar putusan Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik bahwa  ada saksi yang mengatakan adanya penggunaan uang Rp 400 juta untuk Gatsu-1.

“Gatsu-1 itu menteri. Kemudian dituntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri dan dianalisa hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu disinggung juga,” papar Boyamin.
Sehingga ia meminta, agar tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tersebut dapat ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan untuk diteruskan.

“Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus dinyatakan diberhentikan. Kan sampai saat ini belum ditutup, kan masih berjalan perkara itu. Ini supaya kalau memang bersih ya Pak Muhaimin biar lenggang kakung untuk cawapresnya. Kalau tidak ya harus kita stop sampai sini, supaya masyarakat tahu juga,” papar Boyamin.

Kasus kardus durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Kala itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi menterinya. Istilah kardus durian mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Penyidik KPK pun berhasil mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek tersebut. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.

Merujuk pada dakwaan, tindak pidana yang dilakukan Jamalludien bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri dan beberapa pejabat di Kemenakertrans dimulai sejak 21 Oktober 2013.

Jamalludin dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Dirjen P2KT dengan memerintahkan Achmad Said Huri dan Ahmad Syaifudin.

Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,4 miliar. (sas)

Berita terkait