Cabuli Cucu, Kakek Berinisial AJ Diancam Hukum Cambuk

Cabuli cucu, kakek berinisial AJ diancam hukum cambuk. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan putrinya ke rumah kakeknya, lalu sang ibu pergi kerja.
PENANGKAPAN KAKEK PEMERKOSA CUCU KANDUNG: Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menghadirkan kakek pemerkosa berinisial AJ (75) pasca ditangkap di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/3). Kakek AJ ditangkap atas tuduhan mempekosa cucu kandungnya sendiri, Bunga (7) sebanyak dua kali di rumahnya di pedalaman Nisam, Aceh Utara pada November 2017. (Foto: Ant/Rahmad)

Lhokseumawe, (Tagar 23/3/2018) – Seorang kakek berinisial AJ (72) diancam hukuman cambuk. AJ ketahuan mencabuli cucunya yang berusia 7 tahun.

Pria tua warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara ini tak mampu berkutik saat ditangkap polisi atas tuduhan perbuatan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri dan kini diancam hukuman cambuk di depan umum.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali mengatakan, tersangka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe selama kurun waktu tiga bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan pencabulan seorang kakek terhadap cucunya tersebut dilakukan pada tanggal 26 November 2017 lalu,” jelas Kompol Imam Asfali yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Jumat (23/3).

Disebutkan, saat itu ibu korban menitipkan putrinya ke rumah kakeknya (tersangka), sekitar pukul 17.00 WIB, sementara sang ibu hendak ke tempat kerja.

“Karena merasa itu adalah kakek kandungnya, ibu korban meninggalkan korban bersama tersangka tanpa merasa curiga,” sebut polisi.

Selanjutnya, saat korban bersama tersangka, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajak ke tempat tidur dengan alasan untuk dicarikan kutu.

Tersangka kemudian membalikkan badan cucunya yang sedang tertidur telungkup dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Saat itu juga tersangka menyingkap baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya. Korban merasa ketakutan karena melihat raut wajah tersangka seperti hendak memukulnya. Hingga korban tertidur di kamar tersebut dan tersangka keluar.

Masih menurut polisi, pada saat kejadian kedua kali, sekitar pukul 19.00 WIB, korban merasa seperti ada yang mengerayangi tubuhnya, namun tidak bisa melihat karena dalam keadaan gelap. Lalu tersangka kembali membuka baju korban dan melakukan aksinya.

Beruntung, saat itu ibu korban pulang dan membawa sebuah penerangan dan mendapati tersangka yang tidak lain kakek anaknya sedang menjalankan aksinya. Kontan saja, tersangka keluar dan korban dibawa oleh ibunya.

"Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama tiga bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi," jelas Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Terkait perbuatannya, polisi mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman cambuk di depan umum sesuai dengan Pasal 34 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (ant/yps)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.