Buruh Tolak Omnibus Law, Menaker Siap Dialog Terbuka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat suara terkait penolakan yang disuarakan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/ Popy).

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat suara terkait penolakan yang disuarakan serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap omnibus law. Menurutnya, ia siap untuk menjalin komunikasi melalui dialog dengan banyak pihak.

Ida mengatakan, banyak pihak belum memahami secara jelas berbagai keuntungan yang bisa didapat dari omnibus law. Lantaran itu, ia membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk berkomunikasi hingga memahami secara pasti isi pasal yang ada.

"Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR, kami juga sepakat dengan DPR akan mensosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stake holder," kata Ida di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Polikus PKB ini menegaskan, sosialisasi masih terus berjalan hingga masyarakat dapat memahami pasti maksud dan tujuan pemerintah melalui omnibus law cipra lapangan kerja.

"Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit, pemerintah, pekerja, dan buruh. Tim ini di samping lakukan sosialisasi, tim ini juga membahas tentang substansi termasuk sampai menyiapkan bersama-sama membahas, menyiapkan, peraturan teknis perintah dari Undang-Undang, " ucap dia.

Ida juga mengajak seluruh pihak benar-benar memahami detail isi dari omnibus law. Baginya, masyarakat yang masih menolak, merupakan bagian dari masyarakat yang belum memahami omnibus law.

"Makanya mari kita sama-sama baca. Kita berusaha, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha. Saya kalau masih ada keberatan, ruang itu masih terbuka untuk dialog," ujar dia.

"Memang ada yang menolak, namun tim ini sudah berjalan kok. Kita sudah ketemu bahkan mereka serahkan beberapa nama. Kalau ada yang menolak, kami tunggu sampai bisa bergabung lagi. Sampai hari apa, memang ada satu yang menolak. Namun kami harap teman-teman buruh masuk pikiran dan gagasan bisa didalogkan di dalam, " kata Ida.

Pekan lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, draft yang berisi 15 bab dan 174 pasal itu masih menuai perdebatan berbagai pihak karena dianggap hanya mengakomodasi kepentingan 'elite' pengusaha tanpa memikirkan dampak pada pekerja.

Salah satu yang turut menyuarakan kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yakni Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira. Menurutnya, setidaknya ada empat poin klaster yang perlu dikritisi terkait kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah Pasal 88D terkait kenaikan upah minimum berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah yang sebenarnya berbahaya bagi daya beli masyarakat.

"Kalau daerah pertumbuhan ekonominya negatif seperti kita lihat di Papua 2019, maka tahun depan upahnya justru minus. Ekonomi daerah bukan makin membaik tapi justru memburuk karena konsumsi rumah tangga turun," kata Bhima kepada Tagar, Senin, 17 Februari 2020.

Berita terkait
Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai perdebatan berbagai pihak. Salah satunya dari Peneliti INDEF Bhima Yudhistira.
Kesal Omnibus Law, Munarman FPI Kritik Pedas Jokowi
Munarman FPI menilai Omnibus Law yang digodok Presiden Jokowi yang bisa mengubah UU melalui PP menunjukkan Indonesia akan menjadi negara kekuasaan.
Omnibus Law Cipta Kerja, Bima Arya: Rezim Perizinan!
Wali Kota Bogor Bima Arya mengkritisi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja soal rezim perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
0
Uni Eropa Perpanjang Sertifikat Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus
Negara-negara Uni Eropa (UE), 28 Juni 2022, menyetujui perpanjangan penggunaan sertifikat Covid-19 satu tahun hingga akhir Juni 2023