Buruh Sulindafin Minta Penangguhan Kredit Bank BTN

Buruh PT Sulindafin yang belum menerima upah selama tiga bulan terakhir, terpaksa ajukan permohonan penangguhan pembayaran Kredit KPR
Buruh PT Sulindafin saat bertemu dengan Hery, salah seorang finance Bank BTN Cikokol. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Sulindafin yang sudah tiga bulan tidak menerima upah, terpaksa mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cikokol, Tangerang, Banten, pada tanggal 10 Februari 2020. Sejumlah 35 buruh mendatangi Bank BTN untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Saat ini buruh tersebut mengaku sangat keberatan dengan kondisi yang sedang dialami. Terhitung sejak Desember 2019, buruh yang tidak lagi menerima upah terpaksa berpikir keras untuk bertahan melangsungkan hidupnya. "Jangankan untuk membayar cicilan rumah, untuk biaya hidup sehari-hari kami saja sudah sangat sulit," ujar Setiadi, Sekretaris Serikat Buruh Garmen Tekstil & Sepatu (SBGTS).

Setiadi mengatakan semaksimal mungkin dan bagaimana pun cara akan ditempuh untuk mempertahankan tempat tinggalnya. Tempat tinggal tersebut sudah menjadi kebutuhan keluarga, untuk istri dan anak-anak.

Kokom Komalawati, aktivis GSBI, yang sejak awal mendampingi perjuangan buruh melawan perusahaan tak hentinya ia terus memperjuangkan hak-hak buruh PT Sulindafin. Selain memperjuangkan hak buruh dari perusahaan yang tak kunjung usai, kali ini kokom mendampingi buruh untuk mendatangi Kantor BTN.

Dirinya mengupayakan agar buruh Sulindafin yang tersandung cicilan Rumah bisa diringankan oleh pihak BTN melalui penangguhan pembayaran cicilan. "Alasannya jelas, buruh sudah tidak digaji selama 3 bulan, jangankan bayar cicilan rumah, untuk makan sehari-hari dan ongkos anak sekolah aja mereka harus kolektif,"ujar Kokom pada Tagar di Kantor BTN Cikokol, 10 Februari 2020.

Sementara Hery, bagian Finance Bank BTN yang menerima kedatangan buruh itu menyambut positif walaupun belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan pembayaran cicilan tersebut. Dikatakan Hery, pihaknya akan mengkaji ulang permohonan tersebut dengan bagian-bagian yang berkaitan dengan kasus buruh ini. "Ya permohonan ini akan kami tindaklanjuti, kami akan kaji lagi dan nanti akan kami beri info lagi hasilnya seperti apa,"  kata Hery.

Diketahui kabar terakhir kasus buruh dengan PT Sulindafin sedang dalam tahapan pembuatan anjuran oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Anjuran akan di keluarkan selama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal 5 Februari 2020 kemarin saat mediasi antara perusahaan dan buruh di Kantor Disnaker Kota Tangerang. []

Berita terkait
Belum Ada Titik Temu Antara PT Sulindafin dan Buruh
Pernyataan antara PT. Sulindafin dan Buruh dalam mediasi akan dikaji ulang oleh Disnaker Kota Tangerang untuk jalan keluar
Buruh PT Sulindafin Belum Menangkan Tuntutan
Gerakan Serikat Buruh Independent (GSBI) dan Serikat Buruh Merdeka (SBM) bertahan di posko tuntut pergantian status buruh PT Sulindafin
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.