Semarang - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi protes terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dan menolak rancangan Omnibus Law. Dua hal tersebut dinilai merugikan kepentingan para buruh.
Mereka melakukan aksinya di dua lokasi sekaligus, yakni di Balai Kota Semarang, Jalan Pemuda dan di depan Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Senin, 20 Januari 2020.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi KSPI Sumartono mengatakan, target dari aksi tersebut adalah mendapatkan surat rekomendasi penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Jangan sampai mau pemerintah selalu mengebiri kita dengan undang-undang yang menyengsarakan kaum buruh.
Menurutnya, Omnibus Law tidak meningkatkan investasi. Namun justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh. Sebab aturan besar seputar ketenagakerjaan itu akan menghilangkan upah minimum dan beberapa hal penting lain menyangkut nasib buruh.
"Omnibus Law menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh," beber dia.
Ia berharap agar semua buruh yang ada di Indonesia untuk kompak melawan RUU tersebut. “Kita harus tolak, kita harus lawan, kita tidak boleh diam. Jangan sampai mau pemerintah selalu mengebiri kita dengan undang-undang yang menyengsarakan kaum buruh,” katanya.
Untuk diketahui, aksi penolakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dan RUU Omnibus Law juga dilakukan oleh beberapa buruh serentak di beberapa daerah Indonesia. []
Baca juga:
- Sandiaga Uno Dorong Jokowi Rampungkan Omnibus Law
- 100 Hari Kerja, Jokowi Targetkan Omnibus Law Rampung
- Omnibus Law, Menperin Dorong Eksistensi Industri