Hingga September, Ada 1226 Kasus Cerai di Pandeglang, Banten

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang Kelas II mencatat hingga September 2019 ada 1226 kasus perceraian.
hakim sekaligus humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ahmad Zajuli. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Pandeglang - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang Kelas II mencatat hingga September 2019 ada 1226 kasus perceraian. Penyebab bercerai sebagian besar karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. 

Menurut hakim sekaligus humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ahmad Zajuli, Provinsi Banten mempunyai tiga pengadilan agama kelas dua, yakni Cilegon, Lebak dan Pandeglang. Dibanding dua daerah lain, perceraian di Pandeglang terbanyak. 

Zajuli mengatakan yang melaporkan kasus perceraian rata-rata berprofesi sebagai buruh tani, bukan pemilik lahan. "Jadi posisinya mereka buruh tani, bukan pemilik lahan. Waktu tanam sampai panen itu membutuhkan waktu yang panjang bisa sampai tiga atau 6 bulan. Sementara kebutuhan sehari-hari mereka harus dipenuhi, itulah yang menjadi faktor," kata Jazuli.

Menurut Jazuli mereka yang melakukan gugatan perceraian dari segi usia memang masih berusia produktif sekitar 20 tahun ke atas dengan masa perkawinan mereka masih relatif baru.

Menurut Jazuli sampai saat ini masih banyak terjadi di Pandeglang pasangan suami istri membuat kesepakatan bercerai di luar pengadilan. "Jadi pemahaman masyarakat di Pandeglang cukup membuat surat kesepakatan gugatan cerai menggunakan materai dan saksi-saksi. Menurut mereka hal itu sudah sah di mata hukum. Padahal itu belum sah di mata agama,'' katanya.

Banyaknya masyarakat yang bercerai di luar pengadilan, kata Zajuli, disebabkan anggapan bercerai di pengadilan membutuhkan biaya yang sangat besar. Menurut Jazuli hal itu tidak benar. Ia mengatakan biaya yang dikeluarkan tergantung radius jarak tempat tinggal mereka ke pengadilan. 

"Saat ini kebanyakan dari mereka hanya mendengar kabar biaya penceraian dari orang lain, bisa juga dari calo atau mulut ke mulut. Biaya perceraian itu tidak sampai satu juta, malah di bawah 500 ribu. Tergantung jarak radius tempat tinggal pemohon dan penggugatnya,'' ujarnya. []


Berita terkait
Ajakan Menolak Paham Radikalisme di Banten
Hasby juga mengimbau pemerintah untuk terus membumikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap agenda kegiatan.
Menjelajahi Masjid Tertua di Banten
Masjid ini diklaim merupakan yang tertua di Banten dan peninggalan Sultan Banten pertama, Sultan Maulana Hasanuddin.
Warga Banten Mengecam Penyerangan Terhadap Wiranto
Warga Pandeglang, Banten mengecam insiden penyerangan dan upaya penusukan orang yang tidak dikenal terhadap Menko Polhukam Wiranto.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.