Buronan Pencuri Motor Spesialis Losmen di Sleman Diciduk

Dua buronan pencurian spesialis penginapan Losmen di Sleman ditangkap polisi.
Dua pelaku buron Curanmor dibekuk petugas Polsek Pakem. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Dua buronan pencuri motor yang beraksi di Losmen atau penginapan kawasan Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dibekuk polisi. Penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan terhadap para tersangka sebelumnya.

"Mereka berperan sebagai orang yang membantu dalam memuluskan aksi pencurian," kata Kapolsek Pakem, Komisaris Polisi (Kompol) Chandra Lulus Widiantoro kepada wartawan. Kamis, 4 Februari 2021.

Dari aksinya itu, tersangka berhasil mendapatkan, dua sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Genio.

Dua tersangka buronan adalah MZ, 28 tahun warga Banyurejo, Kapanewon Tempel dan OS, 19 tahun warga warga Ngangkrik Triharjo, Sleman ditangkap pada 2, Februari 2021. Petuga juga menyita satu barang bukti pencurian berupa motor Yamaha Mio.

Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto menambahkan, para tersangka merupakan satu komplotan dengan dua orang yang sudah ditangkap pada Pada Selasa, 19 Januari 2021. Yaiti tersangka DT, 21 tahun dan AP, 18 tahun.

"Untuk yang eksekutornya yakni tersangka berinisial DT," ucap Hadi.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap keempat tersangka, mereka sudah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan sasaran motor yang berada di Losmen atau penginapan yang tidak di kunci stang.

Para tersangka membagi peran kala mengeksekusi kejahatannya. Satu tersangka bertugas mengalihkan perhatiannya terhadap penjaga Losmen, dan ada juga yang sebagai joki.

Modus Pencurian

Keempat tersangka berkeliling mencari penginapan dengan sasaran sepeda motor. Setelah mendapat target selanjutnya tersangka memesan kamar untuk menginap.

Ketika hendak membawa kabur motor korban, tersangka mengelabuhi penjaga Losmen dengan menyiram kasur dengan air. Setelah itu, tersangka lain langsung mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di Losmen.

"Kalau penjaga datang ke kamar, giliran tersangka lainnya beraksi," ujarnya.

Usai mendapatkan sepeda motor yang di incarnya, sepeda motor tersebut d bawa ke rumah OS dengan cara di step. Sukses melakukan pencurian pertama, komplotan ini kemudian mengulangi aksinya kembali.

"Dari aksinya itu, tersangka berhasil mendapatkan, dua sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Genio," kata Hadi.

Atas perbuatanya para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di penginapan area Kaliurang, Pakem, Sleman.

Sayangnya, mereka tidak sempat menikmati hasil curiannya, sebab polisi terlebih dahulu menangkap dan menjembloskan mereka ke sel Polsek Pakem.

Pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin, kedua tersangka berhasil dibekuk. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor sebagai barang bukti. []

Berita terkait
Keharuan di Balik Aksi Pencurian Nenek di Banjarnegara
Karena tak bisa makan, nenek di Banjarnegara nekat mencuri di Pasar Mandiraja. Polisi akhirnya membebaskan dan memberi bantuan ke nenek tersebut.
Pencuri Beras Sedekah Masjid di Bantul Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian beras sedekah di Masjid Al Hikmah Bantul ditangkap polisi. Ini identitasnya.
Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik
Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.