Padang - Seorang buronan berinisial RSL, 31 tahun, asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap polisi. Pria yang diduga terlibat dalam aksi pengupakan sebuah rumah di Kota Padang itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.
Dia masuk dalam DPO kami. Kasusnya pengupakan rumah seorang masyarakat.
Informasinya, RSL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang diringkus di kawsan Jati Baru, Kelurahan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu, 8 Agustus 2020.
"Dia masuk dalam DPO kami. Kasusnya pengupakan rumah seorang masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu, 9 Agustus 2020.
Rico mengatakan, penangkapan RSL berdasarkan laporan polisi nomor LP/150/B/VIII/2020/Sektor Lubuk Begalung tanggal 3 Agustus 2020 dengan korban berinisial LPD. Tersangka RSL beraksi di kediaman korban yang berada di kawasan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dalam beraksi, RSL tidak sendirian. Dia juga mengajak dua pria lainnya berinisial JRS, 27 tahun, dan DLS, 23 tahun. Ketiganya merupakan kawan sekampung dari Mentawai.
"Sebelum beraksi mereka menggambar dulu objek atau sasaran yang akan mereka curi itu," katanya.
Ketiga pelaku saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Peran JLS adalah membawa sepeda motor dan menurunkan dua rekannya yang dibonceng, RSL, 31 tahun dan DLS, 23 tahun di lokasi kejadian.
"DLS bertugas mengawasi adanya pergerakan mencurigakan dan memantau kondisi rumah korban. Sementara RLS bertindak sebagai eksekutor dengan cara mencongkel jendela rumah," katanya.
Dari hasil pengupakan itu, mereka berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti laptop, gadget dan dompet.
Saat ini, ketiga orang itu sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain, satu unit laptop merek Asus Vivo Book, satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nomor polisi, tiga unit pisau tipe pisau dapur dan cutter, dua unit obeng pipih, satu unit tang dan satu helai serokan kain. []