Warga Sumut Ketahuan Mencuri Emas di Padang Pariaman

Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara nekat mencuri emas di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Polisi kembali membekuk IPD, 36 tahun, dalam kasus pencurian. Ia dibekuk di sebuah warung di Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis 6 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB. (Foto: Tagar/Dok. Polres Padang Pariaman)

Padang Pariaman - Polisi membekuk IPD, 36 tahun, karena kembali terlibat dalam kasus pencurian. Dirinya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman.

Informasinya, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut dibekuk oleh polisi di sebuah warung yang beralamat di Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis 6 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.

"Benar kami tangkap IDP, dia residivis dalam kasus pencurian, sebelumnya sempat ditahan di Sumut dan baru bebas," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani saat dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Abdul Kadir mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari dua laporan polisi nomor LP/31/VII/2020/Polsek Nan Sabaris tanggal 18 Juli 2020 dan LP/99/VII/Polsek Batang Anai tanggal 23 Juli 2020.

"Saat kami tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia awalnya diketahui mencuri dua gadget yang disimpan dalam jok motor korban yang sedang membeli minuman di sebuah warung. Pelaku mengambilnya dengan cara mencongkel," katanya.

Dia residivis dalam kasus pencurian, sebelumnya sempat ditahan di Sumut dan baru bebas.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada di kawasan Ulakan Tapakis. Polisi menemukan satu jam tangan merek Alexandre Christie warna hitam yang digunakan pelaku.

"Hal tersebut sesuai dengan ciri-ciri barang hilang tertera dalam laporan yang kami terima saat kejadian pencurian emas 24 karat seberat 20 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 10 juta," katanya.

Akibat kejadian tersebut, dirinya mengatakan korban berinisial DSE mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Uang tunai yang ikut dicuri pelaku juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Selang satu hari usai penangkapan, kami melakukan penyitaan di sebuah toko emas tempat pelaku menjualkan emas tersebut. Di sana kami sita dua anting dalam bentuk emas," katanya.

Baca juga: Mencuri di Rumah Eks Majikan, Warga Padang Ditangkap

Saat ini, pelaku telah ditahan oleh polisi di Padang Pariaman. Sejumlah barang bukti yang ikut disita di antaranya dua gadget merek Oppo A3S warna merah dan Vivo S1 Pro warna biru.

Selain itu, barang lain yang ikut ditahan di antaranya satu jam tangan merek Alexandre Christie warna hitam kombinasi coklat, satu obeng, dua anting emas, dan satu sepeda motor merek Honda GL Pro nomor polisi BK 5362 EG warna hitam.

"Untuk gadget barang buktinya disita oleh Polsek Batang Anai, sementara untuk jam tangan dan anting emas di Polsek Nan Sabaris karena laporannya ada di dua Polsek itu," tuturnya. []

Berita terkait
Minibus Hantam Sejumlah Mobil Terparkir di Padang
Satu minibus menghantam sejumlah kendaraan yang sedang terparkir di samping Polresta Padang, Sumatera Barat.
Satpol PP Gusur PKL Kawasan Pantai Padang
Satpol PP menggusur sejumlah pedagang kali lima yang berjualan di kawasan Pantai Padang.
Pria Padang Pariaman Tewas Mengambang di Sungai
BPBD Padang Pariaman menduga jasad yang mengambang di Sungai Sariak sudah meninggal sejak tiga hari lalu, karena kondisi tubuh sudah bengkak.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi