Bupati Talaud dan 4 Wanita Cantik Terjerat Korupsi

Selain Bupati Talaud Sri Wahyumi, siapa saja wanita-wanita yang pernah tersangkut korupsi?
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah cantik yang diduga terbelit kasus rasuah. Kali ini, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK mengamankan tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah dari tangan Sri Wahyumi pada Selasa 30 April 2019. Barang bukti yang diamankan KPK itu diduga terkait kasus suap pengadaan proyek pemerintah daerah Kabupaten Talaud.

Selain bupati berparas cantik dan bergaaya mewah itu, KPK telah menangkap sejumlah wanita yang tersangkut korupsi. Siapa saja wanita-wanita yang tersangkut rasuah tersebut?

1. Angelina Sondakh

Siapa sangka Puteri Indonesia 2001 bisa tersangkut korupsi? Pada 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Mantan anggota Komisi X DPR itu mengaku menerima uang sebesar 2.000 dolar AS dari mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin.‎ Uang tersebut diduga juga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya Angie dijatuhi majelis kasasi Mahkamah Agung  12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Akhirnya, MA menjatuhkan vonis Angie menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan putusan No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Berita AngieAngelina Patricia Pinkan Sondakh. (Foto: Antara)

2. Lily Martiani Maddari

Bukan hanya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Sosok istri ketiga Ridwan, Lily Martiani Maddari, ikut terseret kasus korupsi.

Lily terkenal sebagai seorang pengusaha, bahkan tercatat sebagai Dewan Pembina Ikatan Wanita usaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Bengkulu. Lily bersama sauminya terkena kasus korupsi terkait suap pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Lily dan suaminya, Ridwan, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 11 Januari 2018, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta, subsider dua bulan penjara. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman selama dua bulan.

Berita istri-gubernur-bengkulu-lily-martiani-maddari-okeIstri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (5/7). Lily Martiani diperiksa perdana oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap Gubernur Bengkulu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

3. Siti Mashita Soeparno

Siti Mashita Soeparno adalah wanita pertama yang memimpin Kota Tegal. Namun, Wali Kota non aktif ini malah tertangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di lingkungan‎ Pemerintah kota Tegal, Jawa Tengah pada 29 Agustus 2017.

Setelah resmi memakai rompi orange, wanita yang akrab dipanggil Bunda Sitha ternyata terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Ia diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,1 Miliar bersama mantan Politikus Nasdem, Amir Mirza Hutagalung.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Shita dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menuntut Siti Mashita karena terbukti bersalah dan melakukan korupsi dengan jatuhan pidana 7 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 2 April 2018.

Tak hanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Siti Masitha selama 4 tahun terhitung sejak menjalankan hukuman pidana.

Siti MashitaWali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno. (Foto: Antara/Reno Esnir)

4. Rita Widyasari

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersandung kasus suap. Rita, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara mulai tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016-2021, ini akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rita pun diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengab subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018.

Vonis dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan posisi Rita sebagai Bupati. Sebagai pemimpin pemerintahan daerah kabupaten, perbuatan Rita tidak mencerminkan teladan baik, yakni mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita WidyasariVonis untuk Rita | Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Baca juga: 

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu