Samosir - Bupati Samosir Rapidin Simbolon disebut pernah menjadi narapidana atau terpidana. Hanya saja, bupati petahana itu tak mengungkap status tersebut ke publik sejak dia mencalonkan diri pada Pilkada 2015.
Hal itu kemudian membuat massa Forum Masyarakat Pemantau Negara atau Formapera menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Samosir di Pangururan pada Senin, 21 September 2020.
"Telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Samosir 2015-2020 Rapidin Simbolon. Dalam pencalonannya pada 2015, baik kepada lembaga resmi serta terkhusus seluruh warga Kabupaten Samosir, karena tidak mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana atau narapidana atau setidaknya memberikan keterangan palsu," teriak orator aksi, Hamonangan Simbolon.
Aksi massa dengan membawa sejumlah spanduk dan poster itu pun disambut Ketua dan Anggota DPRD Samosir. Mereka mengajak massa berdialog di aula gedung dewan.
Perwakilan massa hadir di sana, yakni Hamonangan Simbolon, Amko Sitanggang, Nathanael Nadeak dan Rapollo Sihaloho.
Amko di hadapan Ketua DPRD Saut Martua Tamba menyebut, Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan pembohongan publik selama 6,5 tahun kepada dan pihaknya keberatan kalau Rapidin Simbolon masih diikutkan dalam Pilkada 2020.
Menurut dia, Rapidin Simbolon pada Pilkada Samosir 2015 telah diperintahkan undang-undang harus melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dipersyaratkan KPU pada saat itu.
Tolak Mantan Napi Pembohong Jadi Bupati Samosir. Pansuskan dan Makzulkan Bupati Samosir
Namun diduga Rapidin dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah secara sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak mau dipimpin bupati pembohong," ujar Amko.
Mereka kemudian mendesak DPRD setempat membentuk panitia khusus atau pansus terkait kasus Rapidin Simbolon tersebut.
Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi dalam pandangannya mayoritas setuju digelar rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu Samosir, sebelum kemudian dibentuk pansus.
Spanduk Pendemo
Saat aksi massa, mereka membawa sejumlah spanduk dan poster. Beberapa di antaranya berisi ujaran menggelitik dan mengundang tanya tanya warga yang membaca.
Di antaranya ada poster bergambar tabung gas dengan pesan, "jangan dikurangi isinya. Orang tak tahu. Tapi Tuhan tahu. Ingat".
Lalu ada juga poster, "Siapakah Fitri Handayani, Ise Do Nai Febry, Ise do Kanjeng Mami". Isi poster ini juga mengundang keheranan warga,tentang maksud dan tujuan isinya.
Kemudian, "Tolak Mantan Napi Pembohong Jadi Bupati Samosir. Pansuskan dan Makzulkan Bupati Samosir".
Belum diperoleh keterangan dari Rapidin Simbolon terkait tuduhan massa aksi.[]