Bupati Aceh Besar: Hijab Bagi Pramugari di Aceh Sesuai Syariat Islam

penggunaan hijab bagi Pramugari di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, itu sesuai dengan aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. mengirimkan surat bernomor 451/65/ /2018 yang diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly. Dituliskan dalam surat itu, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh. (Fzi)

Aceh (Tagar 30/1/2018) - Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan terkait penggunaan hijab bagi Pramugari di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, itu sesuai dengan aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kita ingin jika ke Aceh Pramugari berhijab, karena itu lebih sopan, dan ada sesuatu yang beda," kata Mawardi Ali saat ditemui wartawan dirumahnya, Selasa (30/1).

Kemudian kata Mawardi, pemakaian hijab terhadap Pramugari juga sangat berdampak besar terhadap generasi di Aceh yang mengidolakan setiap Pramugari tersebut.

"Sebagian generasi di Aceh ada mengidolakan bahkan menginginkan menjadi seorang pramugari. Jadi sangat berpengaruh dari segi penampilannya," ungkap Mawardi.

Maka dari itu sambungnya, pemerintah Aceh Besar sangat perlu membenahi dan mentaati syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kami suratilah semua maskapai yang ada di Bandara SIM untuk mengunakan hijab bagi pramugarinya," katanya.

Sebelumnya Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali juga sudah mengirimkan surat bernomor 451/65/ /2018 yang diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.

Dituliskan dalam surat itu, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh. (fzi)

Berita terkait