Bunyi Vonis Kasus Narkoba Jefri Nichol

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah kepada aktor Jefri Nichol atas kasus penyalahgunaan narokoba.
Jefri Nichol saat menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. (Foto:Antara/Sigid Kurniawan/foc)

Jakarta - Aktor muda Jefri Nichol dijatuhi vonis hukuman pidana tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 bulan.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO [Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur]," ujar dia melanjutkan.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa amplop berisi ganja 1,2 gram. Serta membebankan biaya perkara kepada Jefri Nichol.

Jefri Nichol bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Pasalnya, aktor 20 tahun itu sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja (putusannya)," kata Jefri.

"Sesuai harapan udah, cukup nggak apa-apa semoga aja 7 bulan rehab itu masih banyak program-programnya, jadi masih bisa mengikuti program yang lain, jadi bersyukur sih dari pada di lapas (lembaga permasyarakatan)," ujar dia.

Jefri NicholAktor Jefri Nichol duduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019. (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Kehilangan 7 Kotrak Pekerjaan

Sebelumnya ayah Jefri, John Hendri yang turut hadir dalam sidang putusan putranya mengungkap sejumlah fakta terkait imbas kasus yang menjerat pemeran film Dear Nathan itu.

Baca juga: Ditangkap Usai Jefri Nichol, Siapa Sutradara Inisial RE?

John berharap agar permintaan anaknya untuk direhabilitasi dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menyebut Jefri telah kehilangan sejumlah kontrak pekerjaan lantaran kasus kepemilikan narkoba.

"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan, banyak kerjaan yang harus dikerjakan," kata John.

"Buat film nggak ada (kontrak diputus). Cuma untuk iklan aja, sekitar ada 7 ya," kata dia.

Berita terkait
Korban Kebrutalan Kartel Narkoba Meksiko Dimakamkan
Tiga jenasah anggota komunitas Mormon yang tewas oleh kebrutalan kelompok kartel narkoba Meksiko dimakamkan
Zul Zivilia Gunakan Narkoba Karena Kehendak Allah
Zul Zivilia mengatakan kasus narkoba yang menjeratnya terjadi karena kehendak Allah.
Jefri Nichol Jalani Sidang Pembelaan Kasus Narkoba
Jefri Nichol diagendakan bakal menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba pada hari ini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.