Bunyi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bagaimana bunyi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP yang dipakai Polri untuk menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E berpakaian dan bermasker hitam, ransel juga hitam, di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. (Foto: Tagar/Suara Sumut)

TAGAR.id, Jakarta - Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dijerat pasal pembunuhan dan turut serta. Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," kata Andi Rian.

Bunyi Pasal 338 KUHP : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 2 :

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”


Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.


Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E ditangkap dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi Rian.

Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Tim khusus juga telah melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E, kepada wartawan, Senin, 1 Agustus 2022, mengatakan Bharada E adalah pahlawan penyelamat Putri Candrawati istri Ferdy Sambo dari pelecehan dan percobaan pembunuhan dari Brigadir J.

"Orang seperti Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami, orang seperti itu dia adalah pahlawan," kata Andreas.

"Dia sudah selamatkan istri dan kita enggak tahu lagi korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak menghentikan atau lakukan upaya-upaya pada saat itu perlu dilakukan," kata Andreas pula.

Keterangan awal polisi menyebut dalam kronologi kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawati.

Brigadir J panik melihat Bharada E, refleks melepas tembakan tapi meleset. Bharada E refleks membalas dengan tembakan dan kena.

Brigadir J tujuh kali melepas tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan kena semua, bahkan menimbulkan tujuh luka tembakan di badan Brigadir J yang akhirnya tewas.

Pihak Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo.

Sedangkan keluarga Brigadir J melaporkan kematian Brigadir J sebagai kasus pembunuhan berencana.

Untuk menghindari spekulasi yang berkembang liar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus. Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen. []

Berita terkait
Bharada E adalah Pahlawan, Selamatkan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Kata Pengacara
Bharada E adalah pahlawan, selamatkan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, kata pengacaranya. Karena itulah Bharada E layak dilindungi LPSK.
Mempertanyakan Kejujuran Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J
Mempertanyakan kejujuran Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J, apakah Bharada E berkata benar atau ia hanya pion yang disetir dalangnya.
Siapa Menembak Kepala Brigadir J dari Belakang, Bukankah Bharada E Selalu di Depan
Siapa menembak kepala Brigadir J dari belakang hingga tembus hidung. Bukankah Bharada E dalam baku tembak selalu di depan, berhadap-hadapan.