TAGAR.id, Jakarta - Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dilaporkan ke Dewan Etik Partai karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) karena mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sebab, berdasarkan putusan Munas Golkar, seharusnya Airlangga yang didukung menjadi calon presiden Capres 2024 pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ketum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi, yaitu AD/ART Partai Golkar. Karena itu, kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan," kata Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian, dalam keterangannya, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Jadi intinya kami menerima siapa pun kader partai. Jika memang ada dua alat bukti paling tidak, untuk tidak akan kita akan kaji di dalamnya.
"Pelanggaran yang dilakukan itu adalah bahwa Rapimnas Partai Golkar. Tanggal 22 Maret 2021. Memutuskan Airlangga menjadi capres dari partai Golkar pada Pemilu 2024 yang akan datang," imbuhnya.
Ia menatakan hingga saat ini Airlangga masih tak menjalankan keputusan Munas dan tetap memilih mendukung Prabowo. Menurut Lawrence, sebenarnya ia tak mempermasalahkan jika Golkar ingin mendukung koalisi tertentu, namun ia mempertanyakan sikap Airlangga.
"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami permasalahkan sama sekali, yang kami persoalkan Bapak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu. Kami anggap langkah, tindakan yang dilakukan adalah langkah pribadi, personal, tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar," sebutnya.
Sementara Ketua Dewan Etik Golkar, Mohammad Hatta, menyebut pihaknya bekerja secara independen dan bakal mengambil tindakan jika ada kader yang melanggar etik.
"Jadi intinya kami menerima siapa pun kader partai. Jika memang ada dua alat bukti paling tidak, untuk tidak akan kita akan kaji di dalamnya," tutur Hatta.
Jika Airlangga memang terbukti melanggar, Hatta menegaskan pihaknya sudah mengatur sejumlah jenis pelanggaran. Ada pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat yang berlaku pada siapa pun.
"Kita lihat saja tupoksinya ada di AD/ART, jadi kita tidak mengadai-andai, yang jelas bahwa kita tidak mau persoalan yang ada di internal partai ini menyebar seolah-olah ada sesuatu yang tidak benar," tutup Hatta. []