Ahok Bebas dari Penjara, Kenapa Buni Yani Masih Menghirup Udara Bebas?

Buni Yani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU ITE.
Buni Yani yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU ITE (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang telah bebas setelah mendekam dalam jeruju besi di Mako Brimob . (Foto: Instagram/Istimewa)
Jakarta, (Tagar 25/1/2019) - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi bebas dari hukum yang menjeratnya. Ahok menjalankan masa hukuman dua tahun penjara setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dirinya melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Dalam kasus yang membelit Ahok sebelumnya, Buni Yani juga dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara karena Buni Yani terbukti bersalah atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).

Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebooknya. 

Buni Yani mengunggah sebuah video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan durasi 31 detik. Ahok akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara hingga kini Buni Yani masih berkeliaran bebas.

Pasalnya, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku hingga kini belum menerima amar putusan penolakan kasasi dari Majelis Mahkamah Agung (MA) kasasi. Jadi, pihaknya pun belum bisa melakukan langkah apapun.

"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.

PSI desak kejaksaan eksekusi Buni Yani
Kebebasan BTP, memang disambut gembira campur haru oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Gembira campur haru lihat Pak BTP kembali menjadi manusia bebas," ungkap Ketua Umum PSI Grace Natalie  kepada Tagar News, Kamis (24/1).


Berita sidang-lanjutan-buni-yani-1-okeBuni Yani (kiri) terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga orang saksi yaitu Andi Windo Wahyudin, Nurcholis Madjid dan Heru Apriyanto. (Foto: Antara/Agus Bebeng)

Kebebasan BTP sekaligus menjadi ironi juga, bagi PSI. Karena terdakwa ujaran kebencian dan pengedit isi video pidato BTP kala menjadi Gubernur DKI Jakarta dulu, Buni Yani masih belum mendapatkan hukuman. Padahal, kasasi Buni Yani di MA sudah ditolak.

"Kasasi Buni Yani sudah ditolak, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda eksekusi. Sesuai ketentuan hukum, Buni Yani harus segera dieksekusi," terangnya.

PSI pun, mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun dan enam bulan kurungan. "PSI mendesak Kejaksaan untuk segera menjalankan eksekusi sesuai putusan MA," sambung Grace.

Menurut Grace, desakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Jika nanti kemudian Buni Yani akan mengajukan PK kembali, maka eksekusi terhadapnya tetap harus dijalankan terlebih dahulu.

"Memang ketentuan hukumnya kan sudah inkrah,  November malah. Kalaupun Buni Yani mau mengajukan PK, eksekusinya tetap harus dijalankan. Ini sudah ketentuan hukum," pungkas calon legislatif dapil 3 Jakarta itu.

Senada dengan Ketua Umumnya, Juru Bicara PSI Guntur Romli pun menyayangkan Buni Yani yang masih bebas bahkan menjadi bagian dari  Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno.

Pasalnya, BTP selaku korban menjalani hukuman, tapi pelaku yakni Buni Yani malah belum ditahan sama sekali. Hal tersebut menurutnya menyakiti keadilan, baik BTP maupun masyarakat.

"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni," urai dia.

"Tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," tegas aktifis Muda NU tersebut.

Putusan hukum Buni Yani terombang-ambing
Menurut Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, masih bebasnya Buni Yani sampai saat ini, karena putusan hukum terkait dirinya belum inkrah. Berbeda dengan BTP, yang mencabut banding terkait vonis dirinya.

"Buni Yani belum inkrah putusannya. Beda dengan Ahok yang mencabut banding. Jadi putusannya langsung inkrah," ujarnya kepada Tagar News, Kamis (24/1).

Lantas, kapankah Buni Yani menjalankan vonisnya? Menurut Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Jakarta ini, Buni Yani bisa dijatuhi hukuman yakni kurungan penjara, ketika sudah ada putusan hukuman dari Majelis Hakim. Namun tidak ada batas waktu kadaluarsa untuk hakim dalam membuat putusan hukum.

"Kalau sudah ada putusan atas upaya hukum (banding dan kasasi) yang bisa dilakukan. (Karena) tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutus perkara," terang dia.

Jadi, sesungguhnya Buni Yani masih bisa menghirup udara bebas di luar sana, selama belum ada putusan hakim. Dan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengintervensi putusan hakim terkait cepat atau lambatnya membuat keputusan hukum.

"(Putusan hakim) tidak bisa (diintervensi), kekuasaan kehakiman itu merdeka dijamin oleh Konstitusi," tandasnya.

Berita terkait