Jakarta, (Tagar 7/11/2018) - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dengan pengaduan sejumlah pihak pada 5 November 2018.
Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.
Dalam keterangan resmi Kemlu diterima Tagar News di Jakarta, Rabu (7/11), dijelaskan bahwa Rizieq sempat dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Rizieq di Mekkah.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditangkap di Saudi Karena Kibarkan Bendera HTI?
Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat. Informasi terakhir yang diterima menyebut bahwa Rizieq telah diizinkan kembali ke rumahnya di Mekkah, Selasa (6/11) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
"Bagi kami kasus ini tidak berbeda dengan kasus WNI lainnya yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Tugas Perwakilan sebatas memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal. []