Buka Rahasia Jabatan, Sudirman Said Bisa Dipidana?

Begini kata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bagi pejabat yang membuka rahasia jabatan.
Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said menyarankan SMAN 1 Semarang menjaga keseimbangan pendidikan di dalam kelas dan luar kelas, khususnya kegiatan organisasi siswa, Sabtu (3/3). Sebab, tindakan keras di kegiatan organisasi akan berdampak pada terhambatnya kreatifitas siswa. (agus)

Jakarta, (Tagar 22/2/2019) - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang bercerita soal pertemuan rahasia Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak Freeport, kini terancam pidana pelanggaran Undang-undang Rahasia Jabatan.

Berdasarkan penelusuran Tagar News ke berbagai sumber, Sudirman Said bisa terancam sanksi pelanggaran undang-undang berupa hukuman penjara dan denda.

Mengenai tindakan membuka rahasia jabatan diatur dalam Pasal 322 KUHP. Yaitu, larangan membuka rahasia jabatan bagi pejabat yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada orang yang tidak berkepentingan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan merupakan salah satu bentuk informasi publik yang tidak dapat diberikan pada publik.

Pasal 322 KUHP yang mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, selengkapnya berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.

2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

Sanksi denda sebesar Rp 9.000 yang terdapat dalam Pasal 322 KUHP itu juga telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (Perma 2/2012):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 322 KUHP menjadi paling banyak Rp 9.000.000. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.