Budi Karya Minta Subsidi Rapid Test untuk Penumpang

Menhub meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan anggaran subsidi rapid test Covid-19 bagi penumpang transportasi umum.
Menhub, Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2019. (Foto: setkab.go.id/Humas/Jay)

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan anggaran subsidi rapid test Covid-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atau menggunakan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 1 Juli 2020.

Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2020 Wisatawan Jabar Bebas Rapid Test

Kendati hal-hal terkait protokol kesehatan selama masa pandemi virus Corona merupakan kewenangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, namun Budi mengatakan pihaknya tetap akan memberikan saran dan masukan guna memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan.

"Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," ujarnya.

Budi Karya mengatakan, usul tersebut lantaran ia menerima banyak keluhan dari berbagai kalangan masyarakat terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang untuk melakukan rapid test sebagai syarat bepergian.

Dikatakan Budi, pihaknya telah mengupayakan aturan untuk seluruh operator transportasi umum agar mendapatkan mitra yang tepat yang dapat memfasilitasi tes cepat dengan biaya yang lebih terjangkau.

Diketahui, setiap operator sarana dan prasarana transportasi diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna memilih mitra yang menyediakan pelayanan rapid test serta tes polymerase chain reaction (PCR) dengan harga murah.

Pasalnya, dari hasil observasi pihak menhub di Bandara Solo dan Yogyakarta, tarif rapid test berkisar pada Rp100.00 hingga Rp300.000. Budi mengatakan, biaya tersebut masih bisa ditekan agar lebih terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

Baca juga: Kampus Unair Sepakat Tes UTBK Tunjukkan Rapid Test

Sementara, sebagian besar anggota komisi rapat juga menyatakan setuju jika biaya yang dikeluarkan penumpang untuk melakukan rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19 terlalu mahal.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan rapid test serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Bahkan, Lazarus juga menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan atas alat rapid test.

"Negara harus hadir di situ, karena ketika negara abai maka akan berkembang terus. Dan apa yang kita cari menggerakkan roda ekonomi malah kebalik, persyaratan menjadi beban tersendiri, bahkan jauh lebih besar," ujar Lasarus. []

Berita terkait
Peserta UTBK Universitas Jember Diminta Rapid Test
Seluruh peserta yang mengikuti tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 di Universitas Jember harus menunjukkan hasil rapid test.
Aturan Baru soal Rapid Test dan PCR di Kualanamu
Setiap penumpang pesawat di Bandara Kualanamu harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Operator Layani Tes Covid-19, Apa Syarat Kemenhub?
Kemenhub mengizinkan operator sarana maupun prasarana transportasi melaksanakan uji polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.