Bubarkan Lembaga Mati, Said Didu: yang Penting Heboh

Said Didu menyebut Jokowi hanya membubarkan lembaga yang sudah tidak aktif lagi. Menurutnya, yang penting langkah tersebut bisa bikin heboh.
Said Didu. (foto: market.bisnis.com).

Jakarta - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mencibir pembubaran 18 lembaga pemerintah yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut memang sudah tidak aktif. Kendati demikian, menurutnya, yang penting langkah tersebut bisa membuat kehebohan.

"Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yang dibubarkan adalah lembaga 'hidup', setelah saya baca banyak lembaga yang dibubarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh," tulis Didu dalam akun Twitter @msaid_didu seperti dikutip Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020. Tim kerja hingga lembaga yang dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi 

Kebijakan Jokowi itu termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 20 Juli 2020. "Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 1, dikutip dari salinan Perpres.

Adapun tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan melalui Perpres tersebut adalah:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010;
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011;
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 32/2011;
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86/2011;
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 73/2012;
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90/2016;
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 74/2017;
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017;
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019;
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 39/1991;
  11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 104/1999;
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999;
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali;
  14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000;
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002;
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006;
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006; dan
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014. []
Berita terkait
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Besarkah Penghematannya?
Pengamat CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara.
Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020.
Pangkas Anggaran, Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga
Pangkas anggaran, Presiden Jokowi menyebut dalam waktu dekat ini ia tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan 18 badan atau lembaga negara.