Tegal - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diprotes warga penerima. Sebab, nominal bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial itu dipotong oleh pengurus Rukun Warga (RW).
Protes dilayangkan puluhan warga dengan menggereduk balai desa setempat, Selasa 19 Mei 2020. Mereka meminta penjelasan dari pemerintah desa terkait adanya pemotongan bantuan yang dilakukan pengurus RW. Terdapat juga warga yang protes lantaran penyaluran bantuan dari Kemensos dinilai tidak tepat sasaran.
Nanti mau dibagi ke sejumlah orang yang tidak dapat bantuan, per orang dapat Rp 50 ribu.
Salah satu warga, Tati, 33 tahun, mengatakan BST yang diterimanya dipotong Rp 130.000 oleh pengurus RW. Sehingga ia hanya menerima Rp 470 ribu dari seharusnya Rp 600 ribu. "Yang motong dari RW. Makanya saya protes kenapa ada potongan, harusnya kan tidak ada," kata Tati kepada Tagar, di Tegal, Selasa, 19 Mei 2020.
Baca juga: Mabuk, Pemuda di Tegal Tewas Tenggelam di Embung
Menurut Tati, pemotongan dilakukan setelah penyaluran bantuan pada Selasa, 12 Mei 2020. Dia menuturkan, pengurus RW sempat beralasan pemotongan dilakukan agar penerima bantuan bisa merata kepada warga.
"Katanya mau diberikan ke warga yang tidak dapat bantuan, tapi tidak tahu diberikan atau tidak. Kami minta kejelasan," ucapnya ketus.
Tati menjelaskan, pemotongan juga dialami 11 warga penerima BST lain yang berada di satu RW dengannya. Besaran pemotongan bervariasi. "Ada yang dipotong Rp 50 ribu, ada yang Rp 125 ribu," ujarnya.
Warga lainnya yang ikut mendatangi balai desa, Harti, 70 tahun, mengaku tidak mendapat BST maupun bantuan dari pemerintah pusat.
"Saya tidak dapat bantuan sama sekali. Cuma dapat bantuan beras 4,5 kilo, katanya dari pemerintah kabupaten dan dikasih tahu kalau bulan depan tidak akan dapat lagi," tuturnya.
Menurut Harti, penyaluran BST di lingkungan tempat tinggalnya juga tidak tepat sasaran. Banyak warga yang tergolong tidak mampu seperti dirinya tidak menerima bantuan. Sementara saudara dari pengurus RT dan RW ada yang mendapat bantuan.
Baca juga: Masjid di Kota Tegal Boleh Gelar Salat Idul Fitri
"Tetangga saya banyak yang tidak dapat, padahal janda jompo. Rumah saya juga sudah mau rubuh tidak dapat. Saudara pengurus RT/RW dapat, yang bukan saudara tidak dihitung. Jadi tidak adil dan pilih kasih," ujarnya.
Ketua RW 13 Desa Jembayat Jabidin saat mediasi di balai desa tak membantah adanya pemotongan BST yang diterima warga. Dia berdalih pemotongan itu atas dasar kesepakatan bersama.
"Pemotongan atas dasar kesepakatan sebelum warga menerima bantuan. Tidak ada pemaksaan. Jadi warga yang bersedia saja. Uang dari hasil pemotongan dikumpulkan dan akan diberikan ke warga yang tidak mendapat bantuan," ujarnya.
Di salah satu RT di wilayahnya, kata Jabidin, ada enam orang yang memperoleh BST dari total 300 keluarga. Masing-masing penerima itu, dipotong Rp 300 ribu.
"Dari enam orang itu dikumpulkan potongannya, dapatnya Rp 1,8 juta. Nanti mau dibagi ke sejumlah orang yang tidak dapat bantuan, per orang dapat Rp 50 ribu. Di RT lain ada yang dipotong juga, jumlahnya beda-beda. Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 150 ribu," ucapnya.
Sementara, Kepala Desa Jembayat Prima Adam mengatakan berdasarkan keterangan pengurus RT dan RW yang dipanggil untuk dimediasi dengan warga, pemotongan bantuan tersebut tidak disertai pemaksaan dan tujuannya agar bantuan merata.
Meski demikian, Prima menyebut tindakan pemotongan itu tetaplah melanggar aturan. Oleh karena itu pengurus RT dan RW yang melakukan pemotongan diberi sanksi berupa teguran tertulis dan diminta tidak melakukan pemotongan lagi.
"Kalau pada penyaluran bulan depan ada pemotongan lagi, diberi sanksi lagi. Setelah tiga kali sanksi, nanti dipecat," ujarnya. []