Breaking News: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Menteri Sandiaga Uno dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 21 Januari 2021. (Foto: Tagar/IG)

TAGAR.id, Jakarta - Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.

Hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar. Namun sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.[]

Baca Juga:

Berita terkait
ICW Polisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke bareskrim Polri.
MAKI Desak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli diduga kuat melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai
Atta Halilintar Sakit Tanpa Aurel di Sampingnya
Atta Halilintar jatuh sakit tapi kekasihnya Aurelie Hermansyah tidak terlihat mendampingi sang pujaan hati, ke mana?