BPOM Keluhkan Artis Endorse Kosmetik Ilegal

BPOM menilai dengan tokoh ataupun artis yang mengendorse kosmetik dan obat ilegal, membuat masyarakat mudah percaya akan produk tersebut.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini saat diwawancarai usai mengisi kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) di Kota Batu, Kamis 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Maraknya peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal di Indonesia menjadi perhatian utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini.

Maya mengakui untuk pemberantasan kosmetik dan obat tradisional ilegal memang sedikit susah. Apalagi, dia menyampaikan saat ini banyak sekali kosmetik-kosmetik ilegal atau obat tradisional yang diiklankan kepada tokoh masyarakat atau artis. Sehingga, banyak masyarakat yang mudah percaya.

”Makanya, kami juga imbau kepada mereka (tokoh masyarakat atau artis) untuk selektif saat endorse kosmetik. Begitu juga masyarakat, harus selektif dan jangan langsung percaya,” ujar Maya kepada wartawan usai mengisi kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) di Kota Batu, Kamis 12 Desember 2019.

Apalagi, setelah diamankannya 43.071 pieces kosmetik dan 58.355 pieces obat tradisional ilegal saat penggrebekan di Jakarta, Senin 9 Desember 2019 lalu.

Makanya, kami juga imbau kepada mereka (tokoh masyarakat atau artis) untuk selektif saat endorse kosmetik.

”Ada campuran antara suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan. Dan kita temukan itu. Tapi, memang lebih banyak kosmetik dari semua barang ilegal yang kita amankan. Ada juga obat tradisional,” terang

Disisi lain, peredaran obat tradisional juga tak kalah mengkhawatirkan. Karena disetiap daerah angka peredarannya merata. Meski begitu, disebutkannya ada penurunan jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

”Merata peredarannya. Hampir semua daerah di Indonesia. Tapi, sebenarnya secara umum turun (angka peredaran obat tradisional ilegal),” ujar alumnus pendidikan S1 Farmasi dan pendidikan Profesi Apoteker Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta itu.

Dijelaskannya, untuk peredaran obat tradisional ilegal di pasaran. Mulai dari obat kuat pria, pelangsing dan pelancar haid disebutkan Maya yang sering ditemukan tidak memiliki izin edar.

”Obat memperlancar haid dan pelangsing yang sering disalahgunakan dan ditemukan di pasaran. Dan rata-rata ada campuran dan tidak memiliki ijin edarnya,” imbuhnya.

Oleh sebab itulah, dia juga menyarankan jika membeli obat tradisional agar teliti. Misalnya melihat nomor ijin yang dikeluarkan atau tanggal kadaluarsanya.

”Seperti obat langsung cespleng itu. Kita lihat dulu TR (sembilan digit angka untuk obat trdisional), kemasannya sesuai enngak dan produsennya siapa. Di cek itu,” tuturnya. []

Berita terkait
Dispendik Jawa Timur Dukung Penghapusan UN
beberapa sekolah di Jawa Timur telah melaksanakan sistem ujian yang menerapkan kelulusan tanpa UN.
Disperindag Kediri Temukan Diduga Daging Glonggongan
Disperindag Kota Kediri menemukan daging sapi diduga glonggongan karena daging terlihat berair saat digantung.
KAI Daop 8 Surabaya Sebut 17 Titik Rawan Kereta Api
PT KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan pengamanan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan dengan menerjunkan ratusan petugas.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.