Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan mulai memberlakukan pembayaran otomatis dari peserta BPJS (autodebet).
Fahmi menjelaskan, kewajiban pemberlakuan khusus bagi peserta baru. Ia menyebut, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU).
"Autodebet (pembayaran otomatis dari rekening) sudah berjalan tahun ini, kita ingin kolektabiliti meningkat ini hasil riset disertasi UI, menyatakan bahwa upaya menurunkan peserta menunggak itu wajib autodebet. Kita ikuti itu," kata Fahmi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Pemberlakuan ini sudah berlangsung sejak bulan januari 2019. Kendati demikian, Fahmi tidak menjelaskan peningkatan kolektabilitas peserta BPJS setelah diterapkannya kebijakan autodebet tersebut.
Selain kebijakan autodebet, Fahmi menyebut BPJS juga melakukan kebijakan penagihan melalui pesan singkat, door to door yang dilakukan oleh kader BPJS di tingkat Kecamatan dan memperluas upaya kerja sama dengan sektor lainnya.
Hari Senin, 2 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI bersama Pemerintah.
Rapat gabungan DPR mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kementerian PMK), BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Bappenas.
Rapat gabungan ini bertujuan mencari solusi kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang diwacanakan akan naik. Dalam rapat ini, berbagai argumentasi disampaikan anggota Komisi IX dan anggota Komisi XI. []