BPJPH Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Baru

BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional
Label Halal Indonesia yan baru (IG gusyaqut)

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Eva Mazrieva melaporkannya untuk VOA.

Sesuai Keputusan Kepala BPJHP No.40/Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, maka label halal yang berlaku secara nasional ini akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya. Pencantuman label halal ini wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

MenagMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Kemenag)

Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat media sosial Instagram dan Facebook hari Sabtu, mengatakan “di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dinyatakan tidak berlaku lagi.”

Lebih jauh ia menggarisbawahi bahwa “sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas.”

Dalam surat keputusan Kepala BPJPH awal Maret itu dijelaskan bahwa sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

label hal muiIlustrasi: Makanan dengan label Halal dari MUI terlihat di sebuah Mini Market di Jakarta (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Belum ada tanggapan dari MUI tentang keputusan ini.

Berbeda dengan label halal sebelumnya, label halal BPJPH yang berwarna ungu menggunakan bentuk dan corak yang diklaim “memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.”

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan di bawah Kementerian Agama yang bertugas menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangan di Indonesia. Sesuai UU No 33/Tahun 2014*, BPJP diamanatkan untuk melakukan registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk (em/ah)/voaindonesia.com. []

*Undang-undang tentang sertifikasi halal yaitu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 17 Oktober 2014. Antara lain mengatur lembaga yang menerbitkan label halal yaitu Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

MUI Akui Label Halal Bolu Meranti Medan Expired

Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI

Perda Pariwisata Halal NTB Hanya Aturan Normatif

Berita terkait
Kemenag Tunggu Ketetapan MUI untuk Sertifikat Halal Vaksin
Kementerian Agama sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI, yang kemudian setelah dikeluarkan sertifikat halal vaksin Sinovac terbit.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).