MUI Akui Label Halal Bolu Meranti Medan Expired

MUI Kota Medan meminta seluruh pengusaha dengan sukarela mengurus sertifikasi halal.
Toko Bolu Meranti di Medan (Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta agar seluruh pengusaha dengan sukarela mengurus sertifikasi halal dalam setiap produksi panganan dan minuman yang dijual ke masyarakat. Termasuk Bolu Meranti yang saat ini izinnya sudah expired atau tidak aktif sejak tahun 2018.

"Iya, Bolu Meranti Medan, sertifikasi halalnya sudah tidak aktif sejak 2018, tetapi saat ini mereka sedang mengurusnya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Kita harapkan seluruh pengusaha sukarela mengurus sertifikasi halal," ujar Wakil Ketua MUI Kota Medan DR Hasan Matsum MA, di kantornya, Jalan Puri, Kecamatan Medan Maimun, Senin 22 Juli 2019.

Meski izin sertifikasi halal Bolu Meranti Medan berakhir sejak tahun 2018, tetapi pengusaha tetap bisa berproduksi. Menurut Hasan, MUI tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau melarang menghentikan produksi atau larangan jualan.

"Kita gak berwenang hal itu, karena kita sifatnya tidak memaksa, akan tetapi setelah ditegakkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal. Jika ini sudah diberlakukan, barulah akan ada sifat wajib dan memaksa," ucap Hasan.

Sebagaimana aturan yang berlaku, jika izin sertifikasi halal suatu produk panganan makanan dan minuman sudah tidak berlaku lagi, maka pengusaha dilarang mencantumkan label halal dalam setiap kemasan atau pamflet yang ada.

"Kalau sampai dipasang mereka label halal ternyata sertifikasi halal telah mati, itu namanya pembohongan publik dan itu tidak diperbolehkan. Itu melanggar aturan, kita bisa komunikasi dengan kepolisian untuk hal itu," kata Hasan.

Sedangkan, Bolu Meranti Medan yang tidak mencantumkan label halal pada setiap kemasan, MUI mengimbau agar segera dipasang setelah sertifikasi halal telah hidup.

"Kita imbau kepada semua pengusaha atau produsen, begitu juga dengan Bolu Meranti Medan. Jika ada sertifikasi halal, segera pasang label halal pada setiap kemasan ataupun pamflet yang ada. Karena label itu akan membuat konsumen merasa aman dan nyaman," tandasnya.

Sebelumnya, Tomy pengusaha Bolu Meranti Medan mengatakan bahwa sertifikasi halal sedang dalam proses pengurusan. Dia mengaku bahwa izin halal telah mati.

Tidak ada larangan dari MUI kalau sertifikasi halal mati tidak boleh jualan

"Iya, memang sertifikasi halal sudah mati dari MUI, tapi sudah kita urus agar tidak mati, tim audit dari MUI juga sudah datang. Jadi semua dalam proses," kata Tomy.

Selama berbulan-bulan sertifikasi halal milik Bolu Meranti atas nama PT Cipta Rasa Nusantara telah mati, namun Tomy tetap berjualan.

"Tidak ada larangan dari MUI kalau sertifikasi halal mati tidak boleh jualan, MUI tidak punya keharusan untuk jualan atau tidak. Kita cuma jualan ya jualan saja," ucap Tomy.

Meski sertifikasi halal telah mati, rupanya omzet penjualan berbagai jenis bolu dalam toko milik Tomy tetap tidak berpengaruh.

"Selama ini dalam kotak kemasan, dalam pamflet juga tidak tertera logo MUI. Selama ini tidak pernah terpengaruh terhadap penjualan, meskipun surat MUI telah mati," ujar Tomy.

Selama berjualan, manajemen melengkapi berbagai dokumen yang wajib dimiliki. Misalnya dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM).

"Kita cuma jualan ya jualan saja, kita tetap mengikuti aturan yang ada. Depkes ada, Disprindag dan Perdagangan ada," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, produsen produk Bolu Meranti mendapatkan sertifikat halal untuk periode 2016-2018. Setelah itu, belum mengantongi label halal. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.