Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Hal itu ditetapkan setelah rapat pleno yang digelar secara tertutup di Jakarta pada Jumat, 8 Januari 2020.
Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI
Namun, mengenai izin penggunaan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan.” terang Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.
Sukoso menyatakan masih menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. “Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac” lanjutnya.
Dalam penerbitan sertifikat halal ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa." ungkap Sukoso.
BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI.
“Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja" ujarnya.
BPJPH lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI.” Tegas Sukoso
Sukoso juga mengungkapkan bahwa sertifikat Halal vaksin Sinovac akan terbit setelah dikeluarkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Proses sertifikasi halal vaksin Sinovac ini sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. (Viona Bono Valvinka)