Deli Serdang - Warga yang tergabung di Gerakan Masyarakat (Gemas) Desa Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, protes dengan keberadaan Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
BPD di sana kinerjanya tak dirasakan manfaatnya oleh warga, selain juga kepengurusan yang terbentuk tidak dipilih masyarakat di desa.
Ketua Gemas Desa Pasar Melintang, Milton Siregar, Kamis 29 Agustus 2019 menyebut, selain keberatan secara lisan, pihaknya juga melayangkan secara tertulis.
"Kami ada sekitar 80 orang perwakilan dari masyarakat Desa Melintang telah menyampaikan keberatan atas kepengurusan BPD di desa ini kepada Camat Lubuk Pakam maupun Bupati Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Desa. Sebab ini merupakan suatu yang menyalahi prosedur, yang dilakukan Kepala Desa David Sagala," kata Milton.
Kesalahan yang terjadi di BPD ini di antaranya, pengurus maupun anggota merupakan orang lama, semasa kepala desa dijabat Marihot Sagala yang terpilih dan dilantik di tahun 2016.
"Jadi informasi yang saya dengar, kepengurusan BPD ini sudah ada sejak kadesnya dijabat oleh Marihot Sagala (kades sebelumnya). Setahu saya, seharusnya BPD itu berganti, tapi realitanya tidak berganti. Kita dari masyarakat keberatan karena BPD tidak dipilih langsung oleh masyarakat," ucap Milton.
Mereka bekerja dengan baik dan profesional, tidak mungkin kita berhentikan BPD
Selain itu, peran BPD yang menjabat saat ini bekerja tidak maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana proses pengambilan atau mendapatkan beras untuk masyarakat miskin. Kemudian, anggaran dari dana desa yang dikucurkan untuk BPD juga sangat besar atau fantastis.
"Tidak setimpal anggaran yang besar untuk BPD di APBDes 2019, sebesar Rp 70 jutaan. Karena kinerja BPD juga tidak ada yang dirasakan oleh masyarakat desa ini," tandasnya.
Kades Pasar Melintang David Sagala ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tidak mengakui adanya Gemas di sana. Sebab mereka tidak ada izin domisili maupun Kesbang Polinmas.
Dia menambahkan, 11 orang anggota BPD memiliki surat keterangan yang masih berlaku sampai tahun 2020.
"Mereka bekerja dengan baik dan profesional, tidak mungkin kita berhentikan BPD, mereka ada SK dari Camat Lubuk Pakam semasa dijabat oleh Bapak Rahmat, sejak tahun 2014, mereka dipilih berdasarkan musyawarah. Kita akan memanggil warga yang mengaku keberatan keberadaan BPD, kita minta klarifikasi mereka," ucapnya.
Sedangkan untuk kinerja, BPD selalu menjembatani setiap permasalahan yang ada di tengah masyarakat dan selalu hadir jika diundang rapat di kantor desa.
"Anggaran untuk BPD itu sudah ditentukan, dan itu untuk 11 orang BPD," tandasnya.[]