Bos Abu Tours Diserahkan ke Kejati Sulsel

Bos Abu Tours diserahkan ke Kejati Sulsel, segera sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang setoran jemaah.
Bos Abu Tours Diserahkan ke Kejati Sulsel | Bos Abu Tours Hamzah Mamba saat digiring ke penjara Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 19/7/2018) - Direktur Utama perusahaan travel umrah Abu Tours Hamzah Mamba, segera diajukan ke persidangan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang setoran jemaah.

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi, setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.

"Perkara atas nama Hamzah Mamba dinyatakan lengkap atau P-21. Dan akan dilakukan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulis diterima Tagar News, Kamis (19/7).

Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara Abu Tours ke Kejati sejak pekan lalu. Selain Hamzah, terdapat tiga tersangka lain. Masing-masing istri Hamzah sekaligus Komisaris Nursyahriah Mansyur, Komisaris bernama Chaeruddin, serta mantan direktur keuangan atas nama Muhammad Kasim.

Untuk tiga tersangka lain, Dicky mengatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejati. Jika dianggap lengkap, mereka akan diserahkan menyusul beserta barang bukti pendukung.

"Kami masih tunggu petunjuk karena ketiganya belum lengkap," ujar Dicky.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan kelengkapan berkas perkara tersangka Hamzah Mamba. Kejati tinggal menunggu penyerahan tersangka dari Polda.

Jika tersangka dan barang bukti telah diterima, Kejati bakal menyusun rencana dakwaan, disusul penentuan apakah telah memenuhi atau tidaknya persyaratan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Tersangka Hamzah Mamba sudah P-21, yang lainnya 3 berkas perkara masih P-18," kata Salahuddin.

Empat tersangka Abu Tours dijerat pasal 732 dan 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan terkait dana setoran dari puluhan ribu jemaah umrah yang gagal berangkat. Mereka juga disangkakan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait