BOP PAUD untuk Paket Data, Mendikbud Diapresiasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan Dana BOS)dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membeli paket data.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Instagram/nadiem_makarim__)

Jakarta – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk tentang perubahan petunjuk teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), menuai apresiasi.

Salah satu apresiasi disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni, saat Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 8 Juli 2020.

“Saya berterimakasih kepada Mendikbud, dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini. Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah,” ujar Nonong, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud..

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Sementara, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.

Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh Mendikbud.

Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pesan Mendikbud.

Berita terkait
Kemendikbud Gelar Beragam Kegiatan Sambut HAN 2020
Kemendikbud menggelar beragam kegiatan dalam rangka merayakan Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional (HAN) 2020.
Merdeka Belajar 15 Tahun, Kemendikbud Revisi Aturan
Merdeka Belajar 15 tahun, Kemendikbud berencana melakukan revisi berbagai peraturan perundangan termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional.
Maksimalkan Masa Keemasan Anak dengan Ikut PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dinilai mampu memaksimalkan masa keemasan atau golden age untuk anak-anak
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia