Makassar - Seorang anak dibawah umur di Kota Makassar, Sulsel, inisial JN, 6 tahun, menjadi korban kekerasan seksual. Parahnya lagi, bocah ini dicabuli oleh teman baik ayahnya, inisial MA, 27 tahun di rumah neneknya di Belakang Hotel Bahagia, Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Sulsel.
Aksi kekerasan seksual ini terjadi pada Minggu 5 Februari 2020, kemarin. Korban yang tengah tidur bersama neneknya itu tiba-tiba langsung dicabuli oleh pelaku berulang kali hingga alat kelamin bocah ini mengalami pendarahan.
Pelaku meraba kelamin korban dan membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku pun mulai memasukkan dengan paksa jari tengahnya sebanyak tiga kali.
"Adanya laporan keluarga korban terkait aksi pencabulan tersebut, sehingga Tim melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, IPTU Theodorus Echeal Setiyawan saat konfrensi pers di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Selasa 11 Februari 2020.
IPTU Theodorus menjelaskan, bahwa peristiwa pencabulan terjadi ketika pelaku mendatangi rumah nenek korban di Jalan Buru. Dimana pada saat itu, korban tengah tertidur bersama neneknya, dan tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan tidur disebelahnya lalu ia meraba-raba korban.
Saat diraba, korban ini sempat terbangun dan pelaku pun terus membujuk korban agar tidak berteriak atau memberitahukan neneknya. Dan sambil membujuk korban, pelaku juga menebar ancaman akan membunuh orangtunya. Karena korban ketakutan sehingga ia pun pasrah.
"Pelaku meraba kelamin korban dan membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku pun mulai memasukkan dengan paksa jari tengahnya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban merasa kesakitan dan kelaminnya mengeluarkan darah," beber Theo.
Peristiwa kelam ini mulai terungkap, setelah ibu korban mencuci celana dalam korban dan melihat ada darah. Sehingga, ibunya langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Tapi, pada saat itu, korban ini sempat tidak berbicara, karena merasa ketakutan.
Namun, ibu korban terus membujuknya, sehingga korban langsung menceritakan terkait apa yang terjadi. Karena tak terima hal itu, sehingga orang tua korban ini melaporkan ke Mapolres Pelabuhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, jika korban ini mengalami rasa ketakutan luar biasa dan sangat membenci pelaku yang disebutnya adalah paman. Karena pelaku ini memang sahabat baik ayahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, MA yang telah diamankan saat ini, dipersangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. []