Makassar - Kawanan pelaku pembobolan minimarket di Jalan Maccini Tengah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak berdaya ketika diringkus unit Khusus Reserse Kriminal Polsek Makassar.
Kedua pelaku masing-masing Agus alias Ago, 22 tahun dan Putra alias Aco, 20 tahun. Mereka berhasil membobol minimarket dan membawa kabur ratusan bungkus rokok. Keduanya merupakan pemulung yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mereka mengambil 352 bungkus rokok berbagai merek, puluhan korek api dan 1 unit TV monitor CCTV dengan kerugian hingga mencapai Rp 29,7 juta.
Panit Reskrim Polsek Makassar, Aipda Syamfidhar mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman pengawas yang ada di minimarket tersebut.
"Kejadiannya ini 12 September lalu, tadi malam kami berhasil amankan kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Syamfidhar, Kamis 1 Oktober 2020.
Dihadapan polisi keduanya mengaku, membobol minimarket tersebut dengan mencungkil pintu kemudian menguras seluruh bagian toko.
"Mereka mengambil 352 bungkus rokok berbagai merek, puluhan korek api dan 1 unit TV monitor CCTV dengan kerugian hingga mencapai Rp 29,7 juta," sebutnya.
Kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya kata telah diamankan di Mapolsek Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. []
Baca juga:
- Pencurian Dua Ekor Murai Batu Terekam CCTV di Sleman
- Penampakan Aksi Pencurian di Apple Keroak Jogja
- Modus Pencurian di Kantor Pengacara Surabaya
- Dua Pelaku Pencurian di RSUD Takalar Ditangkap Polisi