Padang - Seorang buruh bongkar muat berinisial APM, 26 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang. Dia ditangkap karena melakukan pencurian gawai di sebuah indekos.
Informasinya, APM alias Ponger nekat mencuri lantaran desakan ekonomi. Ia pun tak segan mengupak kamar sebuah kos-kosan di kawasan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/558/B/X/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial ABR.
Setelah berhasil mencongkel dia mengambil barang berharga di dalam kamar petak tersebut.
"Berdasar pengakuan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Rico menjelaskan, modus dilakukan yakni dengan masuk ke dalam kamar kos milik korban dengan cara merusak pintu kamar kos yang terbuat dari triplek. Selanjutnya tersangka menjangkau dan membuka pasak pintu tersebut dari luar.
"Setelah berhasil mencongkel dia mengambil barang berharga di dalam kamar petak tersebut," katanya.
Penangkapan pelaku bermula disaat polisi sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa buruh bangunan itu sedang berada di sebuah pos pemuda yang masih berada di kawasan Pasar Gadang.
"Pelaku sedang berkumpul bersama sejumlah orang yang diketahui masih merupakan teman-temannya. Tidak ada perlawanan saat kami tangkap sehingga tak ada kami berikan tembakan peringatan ataupun tindakan tegas terukur," tuturnya.
Ponger diketahui sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil penjualan barang curian dan satu unit gadget merek Samsung J5 warna metalik. []