3 Ribu APK Calon Gubernur Sumbar Dibongkar Bawaslu Padang

Bawaslu Kota Padang telah menertibkan sebanyak 3.000 Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Bawaslu Kota Padang bersama instansi terkait ketika menertibkan APK calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. (Foto: Tagar/Dok.Bawaslu Padang)

Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menertibkan sebanyak 3.000 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak sesuai aturan KPU.

Hari ini kami fokus menertibkan APK yang ada di kawasan pantai Padang, mudah-mudahan tuntas.

"Kita akan tuntaskan hari ini. Penertiban selama tiga hari belakangan lebih dari tiga ribu APK yang tidak sesuai aturan sudah kami turunkan," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurutnya, penertiban dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penertiban dan pembongkaran APK dilakukan mulai dari jalan-jalan utama hingga kawasan komplek perumahan.

"Kita juga bekerjasama dengan masing-masing kecamatan agar menertibkan APK yang ada di kawasan perumahan warga," katanya.

Jenis APK yang ditertibkan juga beragam, mulai dari bilboard, spanduk, baliho, hingga stiker-stiker yang ditempel di tempat-tempat umum, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah lainnya.

"Hari ini kami fokus menertibkan APK yang ada di kawasan pantai Padang, mudah-mudahan tuntas," tuturnya.

Terkait APK berjalan seperti yang ada di angkutan umum, atau angkutan pribadi, Dorri mengatakan akan mengkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, dan Organda Padang agar segera melakukan penertiban stiker-stiker pasangan calon. []



Berita terkait
Viral Wanita Berjilbab Joget di Masjid Baru Pantai Padang
Aksi wanita berjilbab joget di halaman Masjid Al Hakim kawasan Pantai Padang viral di media sosial.
16 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sopir Truk CPO di Padang
Polisi menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan seorang sopir truk CPO di Kota Padang.
Sipelada, Aplikasi Pencatat Pelanggar Perda AKB di Sumbar
Para pelanggar Perda AKB di Sumatera Barat akan tercatat dalam aplikasi Sipelada.