Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menertibkan sebanyak 3.000 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak sesuai aturan KPU.
Hari ini kami fokus menertibkan APK yang ada di kawasan pantai Padang, mudah-mudahan tuntas.
"Kita akan tuntaskan hari ini. Penertiban selama tiga hari belakangan lebih dari tiga ribu APK yang tidak sesuai aturan sudah kami turunkan," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra, Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurutnya, penertiban dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penertiban dan pembongkaran APK dilakukan mulai dari jalan-jalan utama hingga kawasan komplek perumahan.
"Kita juga bekerjasama dengan masing-masing kecamatan agar menertibkan APK yang ada di kawasan perumahan warga," katanya.
Jenis APK yang ditertibkan juga beragam, mulai dari bilboard, spanduk, baliho, hingga stiker-stiker yang ditempel di tempat-tempat umum, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah lainnya.
"Hari ini kami fokus menertibkan APK yang ada di kawasan pantai Padang, mudah-mudahan tuntas," tuturnya.
Terkait APK berjalan seperti yang ada di angkutan umum, atau angkutan pribadi, Dorri mengatakan akan mengkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, dan Organda Padang agar segera melakukan penertiban stiker-stiker pasangan calon. []