BNNP Bali Musnahkan Ganja 10,9 Kg Jaringan Pekanbaru

Pemusnahan ganja dilakukan BNNP Bali setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
BNNP Bali melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 10,9 Kg dari jaringan Pekanbaru. (Foto: BNNP Bali/Tagar)

Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti 10,92 Kg ganja dari pengedar jaringan Pekanbaru dan Bali secara daring. Humas BNNP Bali, Ayu mengatakan tersangka bernama Untung Hariyanto bin Sampe menyaksikan melalui daring saat pemusnahan barang bukti dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan.

Ayu mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait pencegahan Covid-19 atau virus corona.

Ternyata di dalam karung beras tersebut berisi beberapa pakaian bekas dan delapan paket tanaman kering diduga narkotika jenis ganja.

"Sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, maka untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan tersangka atas nama Untung Hariyanto dilakukan secara online dengan menggunakan video conference," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti jenis ganja dengan tersangka atas nama Untung Hariyanto dengan delapan paket ganja dengan berat total 7.931,17 gram netto dan Beny Veriyadi dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram netto.

Dikatakan Ayu, pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan.

Barang sitaan tersebut didapat saat petugas BNNP Bali pada Senin, 9 Maret 2020 melakukan pemeriksaan paket berupa karung beras milik Untung Hariyanto di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.

"Ternyata di dalam karung beras tersebut berisi beberapa pakaian bekas dan delapan paket tanaman kering diduga narkotika jenis ganja," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, BNNP Bali kembali menangkap Beni Vebriadi di Pinggir Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Saat itu Beni menerima dan atau memiliki atau menguasai paket kiriman.

"Setelah diperiksa ternyata terdapat barang bukti diduga narkotika, yakni 3 paket dalam bungkusan warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja," kata dia.

Dua tersangka pun terjerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Berita terkait
Tak Takut Corona, Warga Malang Wisata ke Pulau Sempu
BKSDA Jatim menangkap tujuh orang asyik berlibur di Pulau Sempu di tengah pandemi Covid-19.
Pemprov Jatim Salurkan Bantuan ke Warga Awal Ramadan
Wagub Jatim Emil Dardak mengaku saat ini Pemprov sedang melakukan pendataan dan validasi terhadap penerima bantuan dampak Covid-19.
Cegah Corona, Pertamina Bali Optimalkan Pesan Antar
Pertamina MOR V Jatimbalinusra mengoptimalkan program Pertamina Delivery Service (PDS) selama pandemi Covid-19.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu