Aceh, (Tagar 12/2/2018) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengamankan tiga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Sabtu (10/2).
Ketiga tersangka itu, ED, IB alias Dek Bat dan SSK dengan barang bukti yang ditemukan dari tersangka 20 bungkus sabu dengan berat 20 Kilogram.
Kepala BNNP Aceh, Faisal Abdul Naser, mengatakan, penangkapan terjadi atas adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata upaya penyeludupan tersebut melibatkan IB alias Dek Bat yang juga buronan atas penemuan sabu-sabu 40 Kilogram pada 10 Januari 2018 lalu.
“Rupanya saat masa buron, Dek Bat masih saja berusaha mendatangkan sabu-sabu sebanyak 20 kilogram,” kata Faisal Abdul Naser kepada wartawan saat jumpai pers di BNNP Aceh, Senin, (12/2).
Faisal menjelaskan narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut dengan mengunakan perahu motor menuju wilayah perairan Aceh Utara. Kata Faisal, tersangka ED ditangkap di rumahnya setelah petugas gabungan melakukan pengeledahan.
“Di rumah ED, didapati sabu sebanyak 20 bungkus dalam plastik teh China yang disimpan dalam dua tas yang disembunyikan di pekarangan rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, dan Polrestabes Aceh kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni ED dan SSK.
“SSK sementara ini diduga terlibat dalam melindungi Dek Bat selama menjadi buronan BNN, dan tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.(fzi)