Jakarta - Perwakilan Manajemen Restoran dan Pub Black Owl, Efrat Tio, menilai pencabutan izin usaha dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha. Menurut dia, alasan dan fakta kebijakan tersebut tidak jelas dan belum bisa dibuktikan lantaran berdasar dari pemberitaan di media massa saja.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," ujar Efrat kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020, diberitakan Antara.
"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," kata dia.
Efrat mengatakan, berdasarkan aturan pencabutan izin hanya dapat dilakukan pemerintah jika sebuah usaha melanggar salah satu dari tiga poin, yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.
Namun, Efrat menilai tidak ada alasan yang dapat dibuktikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Restoran dan Pub Black Owl. "Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," kata dia.
Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya. "Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," kata Efrat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta per hari Senin, 17 Februari 2020 memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl
Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra. []