Diskotek Golden Crown Ditutup Karena Berita di Media

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan penutupan Diskotek Golden Crown berdasar pemberitaan di media.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (topi biru) dan jajarannya menggelar razia narkoba di Diskotek Golden Crown, Jakarta. (Foto: Dok. BNN)

Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan penutupan Diskotek Golden Crown lantaran adanya pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat itu. Hal itu berdasar pemberitaan di media massa terkait temuan tersebut.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam suratnya kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam surat itu, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, tempat hiburan malam tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

"Sudah resmi TDUP-nya dicabut," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020, diberitakan Antara.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Cucu mengeluarkan dua surat. Yakni surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat.

Diberitakan oleh sejumlah media, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis dinihari, 6 Februari 2020 lalu.

Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung. Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. []

Berita terkait
Anies Baswedan Cabut Penghargaan Diskotek Colosseum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut kembali penghargaan Adhi Karyawisata yang diberikan kepada Diskotek Colosseum.
36 Diskotek Terindikasi Peredaran Narkoba, Anies: Tutup Langsung
36 diskotek terindikasi peredaran narkoba, Anies: tutup langsung. "Begitu ada pelanggaran atas perda kita akan langsung beri sanksi,” ucapnya.
Izin Dicabut, Anies Jadikan Kasus Diskotek MG Bahan Evaluasi
Izin dicabut, Anies jadikan kasus diskotek MG bahan evaluasi sehingga tidak terjadi lagi peristiwa diskotek sebagai tempat pembuatan narkoba.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)