Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha diskotek Black Owl.
Kantor Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Qerja)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin diskotek Black Owl. Dengan demikian, tempat hiburan yang berada di bilangan Penjaringan itu tidak boleh beroperasi per Senin, 17 Februari 2020, dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP klub malam milik PT. Murino Berkarya Indonesia itu karena pengunjungnya terindikasi telah mengkonsumsi narkoba.

Temuan ini, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia, melanggar Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.

Kasus ini, kata Cucu, berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa. Pemberitaan pada 15 Februari 2020, contohnya, menyebut 12 pengunjung Black Owl positif memakai narkoba.

Laporan kemudian didalami oleh polisi. Kesimpulannya, menurut Dinas Pariwisata, temuan ini menandakan kelalaian pihak manajemen Black Owl.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Belakangan, pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, memberikan klarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya. Dalam keterangannya, ia menegaskan kalau Black Owl hanya merupakan restoran dan bar.

"Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar, dan lounge. Pada malam tersebut, ada 250-an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat tes urine," Efrat dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

"Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba, tapi memang ada resep dokter seperti mengonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia Black Owl pada Sabtu dini hari, 15 Februari 2020. Dari razia itu, polisi menangkap 12 orang terduga pemakai narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengunjung yang ditangkap mengkonsumsi sabu dan obat yang mengandung amfetamin. Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti di lokasi penangkapan. []

Berita terkait
Diskotek Golden Crown Ditutup Karena Berita di Media
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan penutupan Diskotek Golden Crown berdasar pemberitaan di media.
Anies Baswedan Cabut Penghargaan Diskotek Colosseum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut kembali penghargaan Adhi Karyawisata yang diberikan kepada Diskotek Colosseum.
36 Diskotek Terindikasi Peredaran Narkoba, Anies: Tutup Langsung
36 diskotek terindikasi peredaran narkoba, Anies: tutup langsung. "Begitu ada pelanggaran atas perda kita akan langsung beri sanksi,” ucapnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.