Surabaya - Sejumlah perusahaan di Jawa Timur (Jatim) berpotensi pindah ke Jawa Tengah (Jateng) akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terlalu tinggi, khususnya di ring satu Jatim.
Kepala Bidang Dewan Pengupahan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Jhonson Simanjuntak mengakui saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang pindah dari Jatim. Hanya saja dia tidak merinci jumlah dan nama perusahaan yang keluar dari zona ring satu.
“Ada beberapa yang pindah. Kalau mereka pindahnya masih di wilayah Jatim masih mending. Ini ada yang pindah ke Jateng,” ujar Jhonson ditemui di kantor Gubernur Jatim, Rabu 20 November 2019.
Jhonson mengaku Jateng memiliki upah lebih murah dan infrastruktur yang menunjang. Ia pun menganggap jika pengusaha hengkang dari ring satu merupakan hal yang wajar.
Ada beberapa yang pindah. Kalau mereka pindahnya masih di wilayah Jatim masih mending.
Disisi lain, pengusaha juga dibebani naiknya ongkos produksi dan upah buruh. Sementara harga produksi tidak bisa langsung dinaikkan karena berpengaruh pada pembeli.
"Contohnya perusahaan alas kaki atau sepatu. Kami ini kan by order by job. Kami dapat order dari Nike atau Reebok. Dia punya order ini loh punyaku, kamu bisa produksi berapa? Misalnya Rp 3 ribu harganya. Dia tanya ke Vietnam Rp 2,9 ribu. Maka dia kasih ke Vietnam,” katanya.
Jhonson menegaskan, bila tetap dikerjakan dengan harga Rp 3 ribu, asalkan tidak dinaikkan. Kalaupun tetap akan menaikkan harganya, perusahaan akan pindah.
Maka wacana pemindahan perusahaan menjadi opsi terakhir. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sendiri sudah meminta agar perusahaan tidak hengkang ke luar Jatim.
“Itu satu langkah terakhir diambil. Bu gubernur sudah bilang dan sudah bertemu dengan pengusaha supaya tidak relokasi terutama di luar Jatim,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan ]UMK, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Seluruh kabupaten/kota menaikkan besaran UMK 8,51 persen. Hal ini merupakan hasil koordinasi Disnaker Jatim bersama dewan pengupahan Pemprov Jatim, kabupaten/kota, dan Apindo.
"Untuk UMK diusulkan kabupaten/kota seluruh Jatim," ujar Khofifah.
Kota Surabaya menjadi yang tertinggi mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara UMK terendah ada di sembilan kabupaten, diantaranya, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. Kesembilan UMK itu sebesar Rp 1.913.321,73.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, dan surat edaran Menaker tertanggal 15 Oktober 2015 tentang data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto. []
Baca juga:
- Apindo Jawa Timur Keluhkan Kenaikan UMP 8,51 Persen
- Rencana Penghapusan UMK akan Memiskinkan Buruh
- Upah Minimum Jakarta Bali Aceh Papua dan 30 Provinsi