Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial ATY, 29 tahun, pelaku begal payudara di Jalan Sidotopo Wetan. Alasan warga Tenggumung Baru, Surabaya melakukan begal payudara karena bisikan gaib.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan ATY melakukan aksi begal patudara pada Kamis, 17 September 2020. Sebelum melakukan begal payudara, ATY terlebih dulu membidik perempuan.
Tersangka ini terbukti melakukan pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara.
"Akhirnya tersangka mendapatkan incaran perempuan yang mengunakan sepeda angin. Gadis cantik itu dibonceng ibunya. Pelaku langsung mengejar dan meremas payudaranya, meskipun kondisi jalan ramai," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 25 September 2020.
Ganis mengaku korban yang kaget saat dibegal, langsung berteriak yang mengundang reaksi masyarakat. Mendengar ada seseorang yang berteriak, warga sekitar langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Tersangka ini terbukti melakukan pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," katanya.
Dalam pengakuan tersangka, Ganis menyebut tersangka sudah beraksi lebih dari sekali. Tersangka melakukan pencabulan di lokasi yang berbeda-beda yakni di Kawasan Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Pogot dan Jalan Tenggumung.
"Tersangka melakukan pencabulan (begal payu dara) saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Ganis, ATY mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena mendapatkan bisikan gaib. Meski demikan, polisi masih mendalaminya.
"Saat kami mintai keterangan, dia (tersangka) kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia (tersangka) karena bisikan," tuturnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda angin yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaos warna biru muda dan 1 celana pendem biru dongker.
Atas perbuatan, tersangka terancam dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.[]