Mataram - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram mendeportasi Warga Negara (WN) Afrika Selatan, Daniels. Pria usia 28 tahun itu diduga berbuat onar dan mengganggu keamanan.
Daniels yang dalam identitasnya bekerja sebagai pengajar dan beralamat tinggal sementara di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia diduga telah melanggar Pasal 75 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Armand Armada Yoga Surya, Rabu 12 Juni 2019.
Awalnya Daniels masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2019 lalu melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung. Dia masuk menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Sementara tujuan kedatangan Daniel ke Indonesia adalah untuk berlibur.
Fasilitas di ruang detensi imigrasi dirusak karena dia marah atas penahanan di ruang detensi imigrasi
Armand membeberkan beberapa alasan kenapa sampai Daniels dideportasi. Daniels tiba di Lombok pada 2 Juni 2019. Pada 7 Juni 2019 lalu, Daniels datang ke sebuah masjid di wilayah Gerung, Lombok Barat untuk melakukan ibadah.
Akan tetapi, karena pakaian yang ada dalam tas Daniels dalam keadaan kotor, dia lantas mencucinya di masjid tersebut dan kemudian mandi di sana.
Setelah mandi, Daniels naik ke lantai dua masjid dan mengambil sarung yang ada di sana untuk menutupi tubuhnya. Ulah Daniels yang mencurigakan itu pun diketahui oleh warga. Warga kemudian memanggil pihak kepolisian dan Daniels dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Daniels juga telah melakukan perusakan fasilitas saat berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Fasilitas di ruang detensi imigrasi dirusak karena dia marah atas penahanan di ruang detensi imigrasi," tuturnya.
Daniels dideportasi melalui Bandara Internasional Lombok menggunakan pesawat AirAsia QZ 463 rute Lombok-Kuala Lumpur pada Rabu 12 Juni pagi tadi untuk kemudian akan melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.[]
Artikel lainnya:
- Tanpa KTP WNA Malaysia Coblos Prabowo di Sidrap
- Jual Pakaian Dalam di Sulawesi Selatan, Dua WNA China Ditangkap