Biaya Rapid Test di Bantaeng Rp 25.000

Sampai saat ini biaya rapid test di Kabupaten Bantaeng sangat murah, yakni Rp 25.000 per orang.
Rapid test massal sasar area publik di Bantaeng. (Foto: Tagar/Humas Bantaeng)

Bantaeng - Ditengah merebaknya isu biaya rapid test yang sampai ratusan ribu per orang, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dr Andi Ihsan menegaskan bahwa sampai saat ini biaya rapid test di Kabupaten Bantaeng masih Rp 25.000 perorang.

"Sampai saat ini tetap sesuai dengan Perda," katanya saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 9 Juli 2020.

Khusus di Puskesmas dikenakan biaya retribusi sesuai Perda sebesar Rp 25.000.

Sebelumnya beredar di media sosial tentang surat edaran Kementerian Kesehatan yang menyatakan dilakukan rapid test sebelum orang melakukan perjalanan keluar daerah. Diterangkan dalam surat tersebut, batasan tarif tertinggi Rp 150.000 bagi mereka yang melakukan rapid test mandiri.

Surat edaran yang banyak dibagikan netizen tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir dan mengurungkan niat saat ingin keluar daerah karena nominal yang terbilang tinggi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan kabupaten Bantaeng Sulsel dr Armansyah menegaskan, hal senada dengan Kadinkes.

"Khusus di Puskesmas dikenakan biaya retribusi sesuai Perda sebesar Rp 25.000," kata Arman.

Meski diketahui beberapa kali Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengadakan rapid tets secara gratis. Biaya ini berlaku bagi mereka yang ingin melakukan rapid test mandiri atau atas permintaan sendiri karena adanya sebuah kepentingan, semisal sebagai kelengkapan berkas untuk keluar kota.

Bagi warga yang butuh, disarankan untuk datang ke Puskesmas terdekat dari tempatnya berdomisili dengan membawa serta bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). []

Berita terkait
Tarif Rapid Test di Bandara Makassar Rp 150 Ribu
Biaya rapid test di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar mengalami penurunan harga dari semula Rp 375 ribu sekarang menjadi Rp 150 ribu.
Rapid Test, 65 Pegawai Aceh Reaktif Virus Corona
65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dinyatakan reaktif corona berdasarkan pemeriksaan rapid test.
Ombudsman Endus Monopoli dan Oligopoli Rapid Test
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengendus selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test virus corona atau Covid-19.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan