Bantaeng - Ditengah merebaknya isu biaya rapid test yang sampai ratusan ribu per orang, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dr Andi Ihsan menegaskan bahwa sampai saat ini biaya rapid test di Kabupaten Bantaeng masih Rp 25.000 perorang.
"Sampai saat ini tetap sesuai dengan Perda," katanya saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 9 Juli 2020.
Khusus di Puskesmas dikenakan biaya retribusi sesuai Perda sebesar Rp 25.000.
Sebelumnya beredar di media sosial tentang surat edaran Kementerian Kesehatan yang menyatakan dilakukan rapid test sebelum orang melakukan perjalanan keluar daerah. Diterangkan dalam surat tersebut, batasan tarif tertinggi Rp 150.000 bagi mereka yang melakukan rapid test mandiri.
Surat edaran yang banyak dibagikan netizen tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir dan mengurungkan niat saat ingin keluar daerah karena nominal yang terbilang tinggi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan kabupaten Bantaeng Sulsel dr Armansyah menegaskan, hal senada dengan Kadinkes.
"Khusus di Puskesmas dikenakan biaya retribusi sesuai Perda sebesar Rp 25.000," kata Arman.
Meski diketahui beberapa kali Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengadakan rapid tets secara gratis. Biaya ini berlaku bagi mereka yang ingin melakukan rapid test mandiri atau atas permintaan sendiri karena adanya sebuah kepentingan, semisal sebagai kelengkapan berkas untuk keluar kota.
Bagi warga yang butuh, disarankan untuk datang ke Puskesmas terdekat dari tempatnya berdomisili dengan membawa serta bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). []