Semarang - Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam menyatakan surat keterangan bebas Covid-19 dikeluarkan bukan untuk keperluan mudik. Surat tersebut hanya untuk mereka yang bepergian dengan kepentingan tertentu dan mendesak.
"Surat jalan Covid-19 diberikan tidak dalam rangka mudik. Hanya dalam rangka urusan bisnis maupun yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19," kata dia kepada Tagar, Selasa, 12 Mei 2020.
Hakam menuturkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 ini bisa diurus di rumah sakit atau klinik kesehatan yang melayani rapid test corona. Dengan membawa data diri, masyarakat akan dilayani sebagai pemohon mandiri. Artinya ada biaya yang harus ditanggung terkait rapid test.
"Itu kan memang dilakukan mandiri. Yang mengetahui besaran biayanya adalah masing-masing klinik dan rumah sakit yang melayani rapid test," tuturnya.
Ketika hasil rapid test menunjukkan hasil negatif maka pemohon akan diberikan surat keterangan bebas Covid-19. "Satu surat keterangan berlaku untuk satu orang yang bersangkutan. Apabila satu keluarga yang akan bepergian maka semuanya harus dites dulu dan harus mendapatkan surat jalan semuanya," ucap dia.
Surat jalan Covid-19 diberikan tidak dalam rangka mudik.
Hanya saja Hakam juga menggarisbawahi tidak semua pemohon surat keterangan bebas Covid-19 akan dilayani. Hanya diperuntukkan bagi mereka yang dikecualikan oleh Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ketentuan itu berlaku secara nasional, baik mereka dari wilayah yang menerapkan PSBB maupun tidak," katanya.
Dalam SE 4/2020, pembatasan perjalanan dikecualikan bagi mereka yang bekerja terkait pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Juga untuk mereka yang bekerja di pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukungnya serta terkait dengan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, dibolehkan melakukan perjalanan.
Pengecualian pembatasan bepergian juga berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, warga dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta untuk pemulangan orang dengan alasan khusus.
Hakam menambahkan selain membekali surat bebas terpapar corona, mereka yang boleh bepergian diwajibkan pula membawa surat penugasan dari atasannya.
"Jadi jika mereka tidak memenuhi persyaratan itu, tidak akan mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik sehingga tidak bisa melintas, nanti dipulangkan," ucap dia.
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dr Susi Herawati menambahkan rumah sakitnya telah membuka pelayanan permohonan mandiri untuk tes corona. "Untuk rapid test biaya Rp 500 ribu. Sedangkan swab bisa sampai Rp 1 juta, itu sudah termasuk pengambilan hasil tes dari laboratoriumnya," kata dia.
Susi menyebut pelayanan dilakukan dengan menggunakan sistem drive thru maupun online. "Pelayanan drive thru lewat pintu samping, dekat UGD, nanti akan ada petugas yang mengarahkan. Sementara untuk online bisa diakses lewat http://www.rswnsmg.com/testcovid19/," ucap dia.
Jika hasil dari tes corona menunjukkan negatif maka pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar virus corona pada saat itu.
"Istilahnya bukan surat bebas Covid-19 ya, tapi negatif di saat dilakukan tes. Karena kami juga tidak bisa menjamin dia tidak tertular saat melakukan perjalanan. Artinya dia tetap akan melalui protokol kesehatan selama perjalanan," tutur Susi. []
Baca juga:
- Syarat Masyarakat yang Ingin Mudik ke Jawa Timur
- Kampanye Tak Mudik, Moeldoko Nyanyi Ra Mudik Ra Popo
- Satgas Corona Bubarkan Mancing Mania Danau Maninjau