Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus

RK Seri Perjuangan Angkatan 45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan danURK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Bank Indonesia. (Foto: Tagar/BI)

Jakrta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, menegaskan, terhitung tanggal penarikan, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan, dan URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.

Kemudian, URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan danURK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Ia mengatakan, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujarnya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik bank sentral.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Ia menjelaskan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian dan mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sinopsis Drama Korea Yes Captain Tentang Perjuangan
Yes Captain merupakan salah satu drama Korea yang dibintangi oleh aktris kenamaan Negeri Ginseng, Ku Hye-sun berkisah tentang perjuagan.
Buang Bendera Merah Putih, Berikut Sosok Olivia Jensen
Artis Olivia Jensen kini tengah viral lantaran video buang Bendera Merah Putih. Berikut profilnya terjun ke dunia hiburan Tanah Air.
Ramalan Zodiak Rabu 25 Agustus 2021, Peluang dalam Hidup
Ramalan zodiak Rabu, 25 Agustus 2021 yang mengambarkan tentang peluang besar dalam hidup Anda pada hari ini.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia